Masyarakat Adat Way Lima Siap Aksi, Tuntut PTPN VII Kembalikan Tanah Ulayat
PesawaranLampung Viral petang Net: Masyarakat adat Way Lima yang tergabung dalam berbagai marga menyatakan sikap tegas menuntut pengembalian tanah ulayat adat yang saat ini dikuasai oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7 Unit Usaha Way Lima.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan konsolidasi dan penandatanganan kuasa pendampingan yang digelar di Sekretariat Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Jalan Raya Kedondong, Desa Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Senin, (19/01/2026)
Perwakilan masyarakat adat Marga Way Lima dari Marga Sebadak, Marga Seputih dan Marga Selimau di Kecamatan Way Lima menegaskan akan menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor PTPN 1 Regional 7 Unit Way Lima pada Senin, 26 Januari 2026 mendatang. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan agar tanah ulayat adat Marga Way Lima dikembalikan kepada masyarakat adat yang berhak.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat adat secara resmi memberikan kuasa pendampingan kepada:
1. Saprudin Tanjung, Ketua AMP (Aliansi Masyarakat Pesawaran),
2. Abzari Zahroni, Ketua DPP FOKAL (Forum Komunikasi Anak Lampung),
3. Okvia Niza, Ketua DPD IWO-Indonesia Kabupaten Pesawaran (Ikatan Wartawan Online Indonesia).
Selaku pendamping masyarakat adat, Saprudin Tanjung menegaskan kesiapan AMP untuk berada di garis depan dalam memperjuangkan hak masyarakat adat Marga Way Lima.
“Tanah ulayat adat Marga Way Lima dengan luasan kurang lebih 3.000 hektar saat ini dikuasai secara sepihak oleh PTPN 1 Regional 7 Unit usaha Way Lima yang berada di Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Perjuangan masyarakat adat ini telah berlangsung sejak tahun 2018 lalu, namun hingga kini belum ada respons ataupun solusi konkret dari pemerintah pusat maupun daerah,” tegas Tanjung.
Ia menambahkan, masyarakat adat berharap negara hadir secara nyata untuk menyelesaikan konflik agraria yang berlarut-larut dan menjamin hak-hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Sementara itu, Abzari Zahroni, Ketua FOKAL, menyoroti banyaknya persoalan agraria di Provinsi Lampung yang melibatkan masyarakat adat dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
“Kami berharap Gubernur Lampung dan Bupati dapat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur keberadaan/wilayah masyarakat adat dan hak ulayat adatnya. Selain itu, pemerintah perlu membentuk atau memaksimalkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), khususnya terkait kepatuhan pemegang HGU,” ujar Roni.
Ia mengingatkan, jika pemerintah tidak serius menengahi konflik agraria, potensi konflik fisik sangat besar, sebagaimana yang pernah terjadi di wilayah Mesuji.
“Gubernur memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait pertimbangan penghentian HGU perusahaan yang bermasalah,” tambahnya.
Perwakilan masyarakat adat juga jelas memiliki dokumen historis yang menguatkan hak ulayat adat Marga Way Lima, di antaranya:
1. Surat Belanda bersegel tahun 1940 tentang pengembalian tanah ulayat adat marga Way Lima yang sebelumnya dikontrakkan oleh pemerintah kolonial Belanda.
2. Surat wasiat Burhanudin, ahli waris Djais (Khaja Penata Marga), yang menjelaskan hak tanah adat yang pernah disewakan kepada Belanda, yang diketahui dibuat sekitar tahun 1970-an dan kini dipegang oleh keturunannya.
3. Surat penjelasan batas dan luas tanah adat yang pernah disewa atau dikontrak Belanda, dari Way Semah liba sampai Gunung Besar Way Kedondong.
4. Surat kesepakatan antara pemerintah kolonial Belanda dan adat terkait kontrak tanah ulayat dengan batas dan luasan yang jelas.
Firmansyah, ahli waris Djais yang bergelar Pencalang Pusaka, menjelaskan bahwa kontrak tanah tersebut merujuk pada Undang-Undang Belanda Tahun 1860 tentang kerajaan adat marga Way Lima.
“Saat itu kerajaan adat Marga Way Lima dipimpin oleh Tahjudin dilanjutkan Adam Burhadi, lalu ke Khabdullah, diteruskan ke Djais sebagai Raja Penata Makhga. Dokumen-dokumen tersebut kini dipegang oleh ahli waris,” ungkap Firmansyah.
(Rumli)










Post a Comment