Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

Tragedi Tambang Emas Ilegal Pesawaran: Satu Tewas, Lokasi Diminta Ditutup

Pesawaran, Lampung  Viral petang Net:Aktivitas tambang emas ilegal telah menelan korban jiwa. Seorang penambang bernama Armada Syahputra tewas tertimbun longsoran tanah di bekas galian tambang emas ilegal di Desa Babakan Loa. 

Almarhum bertempat tinggal di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Senin (19/1/2026) dini hari.

Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Saat kejadian, korban bersama rekannya tengah mencari emas di lubang bekas galian sedalam sekitar 7–8 meter. Tanpa peringatan, dinding galian tiba-tiba longsor dan menimbun Armada Syahputra yang berada di dalam lubang.

Bahrudin selaku kakak ipar almarhum, berhasil menyelamatkan diri. Namun, Armada Syahputra tidak sempat keluar dan tertimbun material longsoran. Bahrudin hingga kini belum dapat dimintai keterangan karena masih mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

Informasi yang didapat, dalam proses evakuasi korban dilakukan secara manual dengan peralatan seadanya. Setelah beberapa jam, jasad Armada Syahputra berhasil dikeluarkan dari dalam lubang dan langsung dibawa ke rumah duka.

Sementara itu, Siska Aulia, istri almarhum, kini harus mengasuh seorang anak yang masih balita berusia lima bulan.

Rohiyah, mertua almarhum, menyampaikan duka cita dan mengatakan pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut dengan lapang dada karena menganggapnya sebagai musibah.

“Kami dari keluarga sudah menerima apa yang terjadi. Ini sebagai musibah,” ujarnya kepada awak media sambil berlinang air mata, Selasa (20/01/2026).

Senada dengan itu, Aktivis lingkungan hidup Bravo mawar Hijau, Edy Susanto meminta agar tambang emas ilegal di lokasi tersebut segera ditutup. Menurut mereka, jika sudah ada korban jiwa, maka kegiatan itu seharusnya dihentikan agar tidak menimbulkan korban berikutnya.

Iya juga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran diharapkan turun tangan untuk meninjau lokasi guna memastikan tingkat kerusakan tanah dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas para penambang ilegal.

"Jika sudah ada korban jiwa baiknya ditutup sementara, dan diharapkan pihak pemerintah melakukan peninjauan lokasi kejadian untuk memastikan seberapa besar tingkat kerusakan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," ujar Edy Susanto.

Selain membahayakan keselamatan jiwa, aktivitas tambang emas ilegal tersebut juga berpotensi melanggar hukum. Para pelaku dapat dijerat dengan delik pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengancam setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tak hanya itu, perusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap pihak yang melakukan perusakan atau pencemaran lingkungan, 

Pesawaran 20/01/2026 viral petang Net, 


Pawarta   (RUMLI)

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!