Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

DPD ASWIN Provinsi Lampung Soroti Dugaan Arogansi Kalapas Kelas IIB Metro

Lampung, Metro — Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Provinsi Lampung menyoroti keras dugaan sikap arogan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Metro terhadap insan pers dalam insiden yang terjadi baru-baru ini.

Sekretaris DPD ASWIN Lampung, Yudhistira, menegaskan bahwa sikap yang dinilai merendahkan profesi wartawan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam sistem negara hukum dan demokrasi.

“Pers dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada intimidasi, ancaman, apalagi upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik. Jika benar terjadi tindakan arogansi, itu mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan supremasi hukum,” tegas Yudhistira dalam keterangannya, Selasa (4/3/2026).

Menurutnya, tindakan yang menghambat atau mengintimidasi kerja wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, Yudhistira juga mengingatkan bahwa pejabat publik wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi secara terbuka, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang.

“Kalapas adalah pejabat publik. Setiap kebijakan dan tindakan yang bersentuhan dengan kepentingan publik wajib transparan dan dapat dikritisi. Bukan malah menunjukkan sikap defensif atau intimidatif,” ujarnya lugas.

DPD ASWIN Lampung juga menilai, apabila dalam insiden tersebut terdapat dugaan ancaman atau tekanan terhadap wartawan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau intimidasi yang berpotensi masuk ranah pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Yudhistira menegaskan, ASWIN tidak akan tinggal diam apabila ada anggotanya atau wartawan lain yang diperlakukan tidak profesional saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami mendesak evaluasi terhadap kepemimpinan di Lapas Kelas IIB Metro. Jika perlu, kami akan melayangkan laporan resmi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung hingga ke pusat,” tegasnya.

DPD ASWIN Lampung menilai, hubungan antara lembaga pemasyarakatan dan media seharusnya dibangun atas dasar kemitraan yang sehat, transparan, dan saling menghormati. Sikap arogan, jika benar terjadi, justru akan memperburuk citra institusi pemasyarakatan di mata publik.

ASWIN Lampung memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada klarifikasi dan langkah konkret dari pihak terkait demi menjaga marwah pers dan tegaknya hukum di Provinsi Lampung.

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!