Warga Dusun Sidoluhur Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, resah akibat bau menyengat Air Limbah MBG
Pesawaran Lampung, Viral petang Net:Bau tidak sedap tersebut diduga berasal dari air limbah MBG serta limbah air aktivitas pemotongan ayam yang berada di sekitar wilayah permukiman padat penduduk.
"Sangat bau saat musim kemarau, saya tidak bilang itu punya siapa, yang pasti tolong pihak pemerintah mencari solusinya," ujar warga saat bersama awak media.
Menindaklanjuti aduan masyarakat, tim media melakukan penelusuran langsung ke lapangan mulai dari permukiman warga hingga ke lokasi awal pembuangan limbah. Dari hasil penelusuran tersebut, bau menyengat diduga bersumber dari area pembuangan limbah MBG dengan perbatasan langsung dari Pembuangan limbah Ayam.Warga menilai aktivitas pemotongan ayam seharusnya tidak berada di kawasan permukiman padat penduduk karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat.
“Musim kemarin bau limbah ini sangat pekat, terutama di sekitar rumah kami. Baunya menyengat dan sangat mengganggu aktivitas sehari-hari,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Secara regulasi, kegiatan usaha yang menimbulkan gangguan dan pencemaran lingkungan dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera melakukan peninjauan langsung ke lapangan, khususnya pada titik pembuangan akhir limbah (outlet) yang berbatasan dengan area pemotongan ayam, guna memastikan aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Sementara itu, secara terpisah, awak media telah menghubungi pihak MBG untuk meminta klarifikasi. Pihak MBG menyampaikan bahwa DLH telah melakukan peninjauan terhadap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sekitar dua pekan lalu dan hasilnya dinyatakan memenuhi persyaratan.
Namun demikian, pihak MBG tidak menyampaikan apakah DLH sudah meninjau Outlet yang berbatasan dengan area outlet pemotongan ayam.
Untuk mendapatkan keterangan langsung dari pemilik usaha pemotongan ayam, awak media juga mendatangi pemilik ayam yang berada di pertigaan Pasar Way Ratai, Namun saat didatangi pada sore hari, warung tersebut dalam keadaan tertutup sehingga belum diperoleh keterangan langsung dari yang bersangkutan.
Dalam hal tersebut, UU No. 41 Tahun 2014 menjelaskan aturan bahwa pemotongan unggas harus memenuhi kesehatan masyarakat veteriner dan tidak boleh membahayakan lingkungan.
Diperjelas lagi dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 13/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Persyaratan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang mengatur Pemotongan ayam untuk diperjualbelikan wajib dilakukan di RPHU dan Tidak diperbolehkan di pemukiman yang tidak memenuhi syarat higiene dan sanitasi.
Hingga berita ini diturunkan, warga Desa Wates berharap adanya langkah tegas dan transparan dari pihak terkait guna memastikan asal usul sumber bau menyengat tersebut serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang berulang di kawasan permukiman.
Pesawaran 28/01/2026, viral oetang Net
(Rumli, RED)










Post a Comment