Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

Diduga Olah Emas Tanpa Izin, Aktivitas di Kediaman Rusmad, Way Ratai, Jadi Sorotan

Pesawaran Lampung,  Viral petang Net:Dugaan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) mencuat di wilayah Dusun muara Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Dua warga setempat, Asep dan mertuanya Rusmad, diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan emas ilegal yang hingga kini masih berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah milik Rusmad diduga digunakan sebagai lokasi pengoperasian gelundung, alat pengolahan batuan untuk memisahkan kandungan emas. Proses tersebut disinyalir menggunakan bahan berbahaya dan dilakukan tanpa sistem pengelolaan limbah yang jelas.

Selain dugaan penggunaan bahan berbahaya, muncul pula informasi terkait asal batuan yang diolah. Sejumlah warga menduga batuan tersebut berasal dari kawasan Register, yang diketahui merupakan kawasan hutan dengan status lindung. Dugaan ini menambah perhatian publik karena berpotensi melibatkan pelanggaran di sektor pertambangan sekaligus kehutanan.

Saat awak media mendatangi lokasi pada Senin (23/02/2026), meski tidak ada aktivitas manusia yang terlihat, sejumlah unit gelundung tampak beroperasi di bagian belakang rumah dan diduga sedang dalam proses pemisahan emas. Sementara itu, di bagian depan rumah terlihat tiga unit mobil terparkir.

Awak media kemudian mencoba melakukan konfirmasi ke rumah yang diduga milik Asep. Namun, keterangan yang diperoleh belum memberikan penjelasan yang memadai.

"Asep dan bapaknya sedang mencari pasir dan tidak ada di rumah," ujar seorang perempuan yang berada di kediaman tersebut.

Selanjutnya, awak media meminta tanggapan dari sejumlah warga di sekitar rumah Rusmad. Mereka berharap agar aktivitas tersebut dihentikan dan ditutup apabila tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Menurut warga, penutupan perlu dilakukan guna mencegah potensi kerusakan lingkungan serta memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Mereka mengambil batu dari area Register. Walaupun bertetangga, selama saya tinggal di sini tidak pernah ada teguran terhadap Asep maupun Rusmad,” ujar salah seorang warga.

“Kalau memang tidak ada izin, seharusnya ditutup. Pemerintah dan aparat harus memastikan semua kegiatan berjalan sesuai aturan,” tambah warga lainnya.

Sejalan dengan hal tersebut, aktivis lingkungan hidup Nano Romansyah meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran segera turun langsung ke lokasi. Kehadiran DLH dinilai penting untuk melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk pengambilan sampel lingkungan, serta memastikan ada atau tidaknya pencemaran akibat aktivitas pengolahan emas tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi lanjutan kepada Asep dan Rusmad di kediamannya juga belum membuahkan hasil.

Sebagai informasi, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda. Apabila terbukti melibatkan kawasan Register atau hutan lindung, pelaku juga dapat dijerat dengan undang-undang kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.

Masyarakat berharap adanya langkah tegas, transparan, dan berkeadilan dari aparat penegak hukum serta pemerintah daerah demi menjaga kepatuhan hukum dan kelestarian lingkungan di wilayah Provinsi Lampung, 

Pesawaran  23/02/2026, viral petang net, 

( RUMLI)

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!