Diduga Banyak Penyimpangan Anggaran Sekretariat DPRD Tahun 2025, DPC ASWIN Pringsewu Akan Laporkan ke Kejati Lampung
Pringsewu – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (DPC ASWIN) Kabupaten Pringsewu menemukan indikasi kuat terjadinya penggelembungan atau penandaan berlebih (mark-up) dan ketidaksesuaian penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu untuk Tahun Anggaran 2025. Temuan ini mendorong organisasi itu untuk menyiapkan laporan resmi yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung agar diselidiki secara hukum.
Ketua DPC ASWIN Pringsewu, Hayat, menyatakan bahwa setelah meneliti dokumen rencana umum pengadaan dan rincian alokasi dana, terdapat banyak pos pengeluaran yang dinilai tidak masuk akal, tidak sesuai kebutuhan, serta berpotensi merugikan keuangan daerah. Total pagu anggaran yang dikelola mencapai Rp25,6 miliar, dengan sejumlah pos yang menjadi sorotan utama.
“Kami melihat ada hal yang mencurigakan, mulai dari biaya perjalanan dinas yang dikelola secara mandiri mencapai lebih dari Rp12 miliar, belanja konsumsi, kebutuhan media, hingga pembelian barang dan peralatan kantor. Angkanya terasa berlebihan, ada kemungkinan terjadi pencatatan ganda atau peningkatan nilai yang tidak beralasan. Ini bukan sekadar pemborosan, tapi bisa masuk ranah pidana korupsi,” ungkap Hayat, Selasa (28/4/2026).
Selain itu, ditemukan juga adanya ketidaksesuaian antara rencana kegiatan dengan realisasi yang diduga. Beberapa jenis kebutuhan dicatat di lebih dari satu pos anggaran dengan jumlah nilai yang berbeda, serta penggunaan mekanisme pengelolaan sendiri yang dinilai kurang terbuka dan berpotensi disalahgunakan.
Pihaknya menilai hal itu melanggar aturan pengelolaan keuangan negara serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mewajibkan efisiensi anggaran, terutama untuk keperluan perjalanan dan kegiatan seremonial.
Hayat menambahkan, hingga saat ini permintaan penjelasan dan klarifikasi kepada pimpinan Sekretariat DPRD belum mendapat tanggapan yang memadai. Sikap diam itu justru memperkuat kecurigaan akan adanya hal yang disembunyikan.
“Karena tidak ada kejelasan dan bukti yang dapat membenarkan penggunaan dana itu, maka langkah yang paling tepat adalah menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum. Kami sedang menyusun berkas lengkap beserta dokumen pendukungnya, dan dalam waktu dekat akan kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung agar diselidiki secara mendalam,” tegasnya.
DPC ASWIN berharap proses hukum dapat berjalan adil dan transparan, serta siapa pun yang terbukti bersalah bertanggung jawab. Mereka juga berjanji akan terus mengawasi perkembangan kasus ini demi kepentingan publik dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Pringsewu belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
(Redaksi)








Post a Comment