Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

Dugaan Mark-up Anggaran Pemeliharaan Sekretariat DPRD Pringsewu 2025: Publik Desak Audit Menyeluruh

PRINGSEWU -- Publik dan sejumlah organisasi masyarakat di Kabupaten Pringsewu kini menyoroti pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2025. Sorotan tajam ditujukan pada beberapa pos belanja yang diduga kuat mengalami mark-up atau penggelembungan harga, yang berpotensi merugikan keuangan daera,Senen 27 April 2026..

Berdasarkan Dokumen Anggaran Yang Di Analisis,Terdapat Tiga Pos Utama Yang Menjadi Perhatian Serius,Yaitu:

-Pemeliharaan Kendaraan Dinas Dengan Nilai Rp.356,8 Juta. 

- Pemeliharaan Gedung Kantor Sebesar Rp.197,3 Juta. 

- Pemelihaaran Peralatan Dan Mesin Yang Di Alokasikan Sebesar Rp.100,6 Juta. 

Salah satu pihak yang menyoroti hal ini adalah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pringsewu. Ketua DPC ASWIN, Hayat, menilai bahwa nominal-nominal tersebut terasa tidak wajar dan mencurigakan. Kekhawatiran muncul karena adanya indikasi bahwa nilai anggaran yang disiapkan tidak sesuai dengan kebutuhan riil maupun standar harga pasar yang berlaku, sehingga membuka celah lebar bagi terjadinya penyimpangan.

Akses Dokumen Ditolak,Beralasan Rahasia Negara:

Untuk membuktikan dugaan tersebut, pihak ASWIN telah mengambil langkah formal dengan mengajukan permintaan salinan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008.

Namun, upaya transparansi ini mendapat hambatan. Permintaan tersebut ditolak oleh pihak Sekretariat DPRD, yang disampaikan melalui Sekretaris Dewan (Sekwan) Fadoli dan Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Enda Faksi Jaya.

Dalam penolakannya, pihak sekretariat menyatakan bahwa dokumen RKA tersebut merupakan "Rahasia Negara". Mereka beralasan bahwa hanya aparat penegak hukum (APH) atau penyidik yang berhak meminta dan melihat dokumen tersebut.

Penolakan ini justru semakin memicu kecurigaan publik. Padahal, berdasarkan UU KIP, dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah seharusnya bersifat publik dan wajib disediakan serta diinformasikan kepada masyarakat, kecuali memang memenuhi syarat ketat sebagai informasi yang dikecualikan, yang mana status "Rahasia Negara" harus dibuktikan dengan penetapan resmi yang jelas.

Mendesak Audit Menyeluruh:

Merespons dugaan mark-up dan ditolaknya akses informasi ini, publik dan berbagai pihak semakin mendesak agar dilakukan audit menyeluruh dan independen terhadap pengelolaan anggaran tersebut. Audit ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran, memastikan apakah benar terjadi mark-up atau penyimpangan lainnya, serta menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab jika terbukti melakukan pelanggaran.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang seperti Inspektorat Daerah atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera bertindak cepat demi menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan uang rakyat digunakan secara tepat sasaran.

(Red) 

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!