Pembayaran MoU Media Tahun 2025 Capai Rp1,3 Miliar, Integritas Sekretariat DPRD Pringsewu Disorot Tajam
PRINGSEWU – Pengelolaan anggaran belanja publikasi dan kerja sama (MOU) media di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu untuk tahun anggaran 2025 kembali menjadi sorotan tajam publik. Total anggaran yang mencapai Rp1, 3 miliyar dinilai tidak proporsional dan memicu pertanyaan mendasar terkait transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,Rabu, 15 April 2026.
Berdasarkan data yang dihimpun,alokasi anggaran tersebut terbagi ke dalam beberapa pos belanja dengan nilai yang cukup fantastis, antara lain :
1.Belanja Surat Kabar Harian Lokal:Rp.423 juta (kode:55154069)
2.Belanja Surat Kabar Harian Nasional:Rp.219 juta (kode:55154173)
3.Belanja Surat Kabar Online:Rp.147 juta (kode:55154409)
4.Belanja Advetorial:Rp.360 juta (kode:55156028)
5.Belanja Cetak Kalender:Rp.184 juta (kode:54774075)
Angka-angka tersebut dinilai sangat besar dan tidak sebanding dengan kebutuhan riil serta kapasitas media yang ada di lapangan. Yang menjadi perhatian serius adalah pertanyaan mengenai dasar perhitungan dan mekanisme seleksi, terutama terkait legalitas serta kelayakan media-media yang mendapatkan alokasi dana tersebut.
DPC Lembaga Pers Asosiasi Wartawan Internasional Kabupaten Pringsewu Hayat, menyoroti keras kondisi ini. Pihaknya menilai bahwa pembagian anggaran yang tidak proporsional tersebut harus dikaji ulang demi memastikan dana publik digunakan secara tepat sasaran.
"Kami mempertanyakan dasar perhitungan hingga angkanya bisa mencapai miliaran rupiah. Apakah seleksi media sudah dilakukan sesuai aturan? Apakah semua mitra media tersebut memiliki legalitas yang lengkap dan layak untuk mendapatkan anggaran negara?" tegas perwakilan organisasi tersebut.
DPC Lembaga pers (Aswin) juga menekankan bahwa pengelolaan keuangan negara harus berbasis pada prinsip efektif, efisien, dan akuntabel. Keberadaan anggaran advertorial yang mencapai Rp.360 juta dan belanja cetak kalender Rp.184 juta juga dinilai berlebihan, mengingat fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif yang seharusnya fokus pada pengawasan dan pembentukan peraturan daerah, bukan pada kegiatan yang bersifat promosi berlebihan.
Hingga saat ini, Sekretariat DPRD kabupaten pringsewu belum memberikan penjelasan rinci mengenai daftar nama media yang menerima pembayaran serta mekanisme seleksinya. Publik berharap agar pihak penyelenggara keuangan dapat segera membuka data secara terbuka demi menjaga integritas lembaga dan menghindari dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan daerah,ucap Hayat....
Pewarta : Hayat








Post a Comment