Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

Kantor Hukum DPD & Partner Surati Sekretariat Militer, Minta Atensi Presiden Terkait Buronnya Eks Gubernur Bengkulu Agusrin


 

JAKARTA (viralpetang.net)– Upaya pengejaran terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M. Najamudin, dan rekannya, Raden Saleh, kini memasuki babak baru. Kantor Hukum DPD & Partner (Davin Pramasdita, S.H., M.H. & Partners) secara resmi mengirimkan surat permohonan atensi kepada Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) guna mendorong percepatan penangkapan kedua tersangka yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut.


Langkah bersurat ke lembaga di bawah naungan Sekretariat Negara ini diambil karena kasus yang menjerat Agusrin dinilai telah berlarut-larut sejak penetapan DPO pada 14 Oktober 2025. Mengingat peran Setmilpres dalam mendukung tugas-tugas kenegaraan dan koordinasi keamanan Presiden, pihak kuasa hukum berharap adanya penguatan sinergi antarlembaga untuk mengakhiri pelarian kedua tersangka.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum DPD & Partner, Imam Nugroho, SH., ST., menegaskan bahwa surat ini bertujuan agar kasus yang merugikan kliennya, PT Tirto Alam Cindo (TAC), mendapatkan perhatian langsung di level tertinggi pemerintahan.


"Kami telah mengirimkan surat resmi ke Sekretariat Militer. Kami memohon agar ada atensi atau supervisi dalam hal koordinasi aparat keamanan terkait pengejaran DPO atas nama Agusrin M. Najamudin dan Raden Saleh. Kasus penipuan cek kosong senilai Rp30,5 miliar ini sudah P21, namun proses hukum terhenti hanya karena keberadaan tersangka yang tidak diketahui," ujar Imam Nugroho dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).


Imam menambahkan bahwa pelibatan berbagai lini koordinasi negara, termasuk Setmilpres, sangat krusial mengingat Agusrin dan Raden Saleh merupakan figur publik yang memiliki jaringan luas.


"Hukum harus tegak tanpa pandang bulu. Kami berharap Sekretariat Militer dapat meneruskan aspirasi kami terkait penegakan keadilan ini agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena status sosial atau politiknya. Jangan sampai mangkirnya tersangka dari pelimpahan tahap II mencederai marwah institusi penegak hukum di mata Presiden dan masyarakat," tegas Imam.


Sebagai informasi, Agusrin M. Najamudin dan Raden Saleh masuk dalam daftar buronan Polda Metro Jaya dengan nomor surat DPO/130/X/RES.2.1/2025 dan DPO/131/X/RES.2.1/2025. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan saham dengan modus pemberian cek kosong yang merugikan korbannya hingga puluhan miliar rupiah.


Pihak Kantor Hukum DPD & Partner menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga kedua tersangka diserahkan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!