Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

Pabrik Pita Cukai Ilegal di Jateng Digulung, Bea Cukai Sita Mesin dan Jutaan Barang Bukti


 

Semarang(viralpetang.net) – Praktik produksi pita cukai ilegal berskala besar di Jawa Tengah akhirnya terbongkar. Bea Cukai bersama BAIS TNI menggelar operasi gabungan di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang yang berhasil mengungkap jaringan pembuat pita cukai palsu serta mengamankan belasan orang yang diduga terlibat.


Operasi penindakan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) oleh Tim Satgas Bea Cukai yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, serta BAIS TNI. Penindakan ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas produksi barang kena cukai ilegal di sejumlah wilayah Jawa Tengah.


Di Kabupaten Jepara, aparat menggerebek lima lokasi yang digunakan sebagai tempat penimbunan dan pelekatan hologram pita cukai ilegal. Lokasi tersebut tersebar di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan. Dari lokasi itu, petugas berhasil menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai yang belum dipasangi hologram, serta dua unit mesin stamping foil.


Sementara itu, di Kota Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga bangunan dan kamar kos di wilayah Kecamatan Gunungpati yang diduga menjadi pusat percetakan pita cukai palsu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua mesin cetak jenis OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z, plat cetak pita cukai, mesin pemotong kertas, 22 roll stiker hologram, hingga dokumen pemesanan pita cukai ilegal.


Petugas juga mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebanyak 15 orang diamankan di Jepara saat melakukan pelekatan hologram, sedangkan empat orang lainnya diamankan di Semarang yang terdiri dari satu pengendali percetakan, dua karyawan, dan seorang sopir. Aparat turut menyita satu unit mobil Innova Zenix bernomor polisi K1704Q.


Seluruh barang bukti dan para terperiksa kini dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY guna proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menindak tegas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.


Menurutnya, dari operasi tersebut negara berhasil diselamatkan dari potensi kerugian yang ditaksir mencapai Rp570 miliar. Selain menyelamatkan penerimaan negara, penindakan ini juga dinilai penting untuk menjaga persaingan usaha tetap sehat dan melindungi masyarakat dari produk ilegal yang tidak memenuhi standar.


Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas jaringan pita cukai ilegal di Indonesia.

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!