Viral,Dugaan Penyimpangan Anggaran 2025 Sekretariat DPRD Pringsewu, Dilaporkan ke Kejati Lampung
PRINGSEWU, 9 Mei 2026 – Isu pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2025 di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu, Lampung, menjadi perbincangan hangat dan viral di masyarakat, setelah rincian alokasi dana yang dinilai tidak wajar tersebar luas di ruang publik. Kini, kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mulai terungkap pada akhir tahun 2025, ketika masyarakat dan pihak pengawas publik menemukan sejumlah hal yang janggal dalam pengelolaan keuangan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk di lingkungan Sekretariat DPRD Pringsewu. Isu semakin meluas dan menjadi sorotan utama sepanjang April hingga awal Mei 2026, setelah dokumen rincian anggaran bocor dan beredar ke publik, menampilkan angka-angka yang dinilai sangat tidak masuk akal dan bertentangan dengan prinsip efisiensi serta kewajaran penggunaan uang daerah.
Berdasarkan data yang beredar, sejumlah pos belanja yang menuai kecaman keras dari masyarakat antara lain:
- Perjalanan dinas: Dialokasikan dana total lebih dari Rp12 miliar, yang terbagi atas perjalanan dinas biasa sekitar Rp6,6 miliar, perjalanan dalam daerah, luar daerah, hingga perjalanan dinas jabatan. Nilai ini dinilai terlalu besar jika dibandingkan dengan jumlah anggota dewan dan kebutuhan operasional yang sebenarnya.
- Belanja makanan dan minuman: Anggaran khusus penyediaan camilan dan minuman di ruang pimpinan saja mencapai Rp1,3 miliar per tahun, yang dianggap sebagai pemborosan yang tidak mendesak dan tidak perlu.
- Pengadaan barang dan peralatan: Pengadaan peralatan elektronik serta perabotan kantor dianggarkan lebih dari Rp587 juta, nilainya dinilai jauh di atas harga pasar wajar untuk spesifikasi standar yang dibutuhkan. Termasuk juga belanja pakaian dinas maupun pakaian adat dengan nilai yang terbilang tinggi dan tidak sesuai kebutuhan riil.
- Pembangunan dan pemeliharaan: Pembangunan fasilitas mushola dianggarkan Rp400 juta, pemeliharaan gedung kantor sebesar Rp197 juta, serta pengadaan kalender dan berbagai kebutuhan cetak lainnya dengan nilai yang juga dinilai tidak wajar.
Masyarakat menduga kuat dalam penyusunan dan penggunaan anggaran tersebut terjadi praktik pengelembungan harga (mark-up), pemecahan paket pekerjaan, hingga pelanggaran terhadap prosedur pengelolaan keuangan daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menindaklanjuti temuan dan data yang beredar tersebut, pada awal Mei 2026 lalu, perwakilan masyarakat yang tergabung dalam DPC ASWIN Pringsewu resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 di Sekretariat DPRD Pringsewu ke Kejati Lampung. Laporan ini disampaikan sebagai bentuk pengawasan sosial warga, dengan meminta aparat penegak hukum melakukan audit dan penyelidikan mendalam, guna mengungkap fakta apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi atau kerugian negara yang nyata terjadi.
Hingga berita ini dirilis, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu belum memberikan penjelasan resmi yang memuaskan publik. Saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, pejabat terkait belum memberikan tanggapan atau klarifikasi yang jelas terkait rincian anggaran yang menjadi sorotan tersedaera.
Sementara itu, pihak Kejati Lampung membenarkan telah menerima laporan dari masyarakat. Saat ini, tim penyidik sedang dalam tahap pengumpulan data awal dan mempelajari materi laporan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Masyarakat berharap kasus ini dapat ditangani secara transparan, adil, dan tuntas. Jika terbukti terjadi penyimpangan, masyarakat menuntut agar pihak yang bertanggung jawab diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga keadilan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
(Red)








Post a Comment