Pembayaran Media di Gadingrejo Tak Jelas: Setoran Berpariasi Rp. 7 Sampai 8 Juta Per Pekon Diduga Diselewengkan Pengurus APDESI
PRINSEWU, GADINGREJO – Isu pemungutan dana yang diklaim sebagai biaya pembayaran media dan informasi di Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, semakin memicu kecurigaan publik. Dana sebesar Rp 7 Sampai 8 juta dipungut dari setiap pekon, namun penggunaannya tidak transparan dan diduga kuat diselewengkan oleh pengurus Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) cabang kecamatan setempat, Minggu 12 Juli 2026.
Belum lama berselang, kasus ini sempat viral di berbagai media online. Pemberitaan yang beredar menyebutkan bahwa pembayaran yang diberikan kepada setiap media ternyata sangat kecil, hanya sekitar Rp50.000, bahkan ada yang hanya menerima Rp26.000. Besaran yang sangat kecil ini semakin memperbesar tanda tanya: ke mana perginya sisa uang jutaan rupiah yang dikumpulkan dari setiap pekon?
Saat dikonfirmasi awak media, Ketua APDESI Kecamatan Gadingrejo mengaku masih banyak pekon yang belum menyetorkan dana tersebut. Ia juga mengklaim dana yang sudah terkumpul di bendahara sudah habis dibagikan kepada seluruh wartawan.
Namun, ketika ditanya berapa jumlah total media yang bermitra serta daftar penerima dana, Ketua APDESI tidak bisa menjawab dengan tegas. Jawabannya terkesan berbelit-belit, mutar-mutar, dan tidak memberikan kejelasan.
Ketidakmampuan memberikan rincian, ditambah fakta pembayaran yang sangat kecil, semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan dana. Seharusnya, jika dana benar-benar disalurkan, ada catatan rinci, daftar nama, serta bukti serah terima yang sah.
Jurnalis dan publik menuntut pengurus APDESI segera mempertanggungjawabkan seluruh dana tersebut secara terbuka. Mereka akan meminta bukti rinci pengeluaran dan daftar penerima dana. Jika terbukti ada penyelewengan, mereka wajib di laporkan ke aparat penegak hukum (APH).
(Red)








Post a Comment