Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

ASWIN Lampung Tertibkan Data Anggota dan KTA, Tindak Lanjut Pendaftaran Konstituen Dewan Pers

LAMPUNG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Lampung mendorong seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ASWIN se-Lampung untuk segera melakukan pendataan dan pemutakhiran data anggota serta memastikan kelengkapan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ASWIN pasca menyerahkan pendaftaran ASWIN sebagai organisasi konstituen Dewan Pers.

Ketua DPD ASWIN Provinsi Lampung, Yudha Saputra, mengatakan penertiban data keanggotaan merupakan bagian penting dalam membangun administrasi organisasi yang tertib, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pendataan ini menjadi bagian dari upaya penataan organisasi. Seluruh anggota dan pengurus harus tercatat dengan baik serta memiliki administrasi keanggotaan yang jelas. Karena itu, kami meminta seluruh DPC segera melaksanakan pendataan dan melengkapi KTA anggotanya,” ujar Yudha.

Menurutnya, data yang dihimpun dari masing-masing DPC nantinya akan disampaikan kepada DPD ASWIN Provinsi Lampung untuk dilakukan verifikasi dan menjadi bagian dari database keanggotaan organisasi di tingkat provinsi.

Sementara itu, Sekretaris DPD ASWIN Provinsi Lampung, Yudhistira, menegaskan bahwa seluruh DPC diberikan waktu 10 hari untuk menyelesaikan proses pendataan dan menyampaikan hasilnya kepada DPD.

“Ini merupakan tindak lanjut DPP ASWIN setelah menyerahkan pendaftaran menjadi organisasi konstituen Dewan Pers. Oleh karena itu, seluruh DPC wajib menindaklanjutinya sesuai ketentuan organisasi,” kata Yudhistira.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya terdapat beberapa ketentuan yang harus dipedomani oleh seluruh DPC ASWIN se-Lampung.

Pertama, setiap DPC wajib melakukan pendataan terhadap seluruh anggota di wilayah masing-masing dan memastikan identitas serta status keanggotaannya jelas.

Kedua, anggota yang belum memiliki KTA diminta segera melengkapi persyaratan administrasi dan mengurus KTA melalui mekanisme organisasi yang berlaku.

Ketiga, data yang disampaikan kepada DPD harus benar, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap perubahan data keanggotaan juga wajib dilaporkan untuk dilakukan pemutakhiran.

Keempat, seluruh DPC wajib menyampaikan hasil pendataan kepada DPD ASWIN Provinsi Lampung paling lambat 10 hari sejak instruksi diterima.

Kelima, DPC yang belum menyelesaikan pendataan sesuai batas waktu akan dilakukan evaluasi oleh DPD dan diminta memberikan penjelasan mengenai kendala yang dihadapi.

“Ketentuan ini merupakan bagian dari tertib administrasi dan penguatan kelembagaan. Kami berharap seluruh DPC dapat melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab dan tidak menunda proses pendataan,” tegas Yudhistira.

DPD ASWIN Provinsi Lampung berharap penataan data anggota dan KTA tersebut dapat menghasilkan database keanggotaan yang lengkap, valid dan terintegrasi, sekaligus memperkuat konsolidasi organisasi ASWIN di seluruh wilayah Provinsi Lampung.

Seluruh jajaran DPC ASWIN se-Lampung diharapkan dapat memahami dan menjalankan ketentuan tersebut sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan organisasi yang tertib administrasi, profesional dan memiliki kelembagaan yang kuat.

{HYT}


Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!