GEBRAK INDONESIA Soroti Penutupan Sepihak TPAS Karangrejo: Hak Menyampaikan Aspirasi Jangan Berujung Pelanggaran Hukum
METRO – Penutupan sepihak akses Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo menjadi sorotan LSM GEBRAK INDONESIA. Persoalan tersebut dinilai tidak hanya menyangkut polemik pengelolaan sampah, tetapi juga perlu dilihat dari perspektif hukum, khususnya mengenai batas antara hak masyarakat menyampaikan aspirasi dan tindakan yang berpotensi menghambat pelayanan publik.
Ketua Umum LSM GEBRAK INDONESIA, Ketut Israeli, S.H., saat dimintai pendapatnya mengatakan, persoalan penutupan sepihak TPAS Karangrejo harus dilihat secara menyeluruh dari aspek hukum, baik terkait hak masyarakat menyampaikan aspirasi maupun kewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Masyarakat tentu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, melakukan pengawasan dan menyampaikan keberatan. Tetapi harus dibedakan antara menyampaikan aspirasi dengan melakukan penutupan atau menghalangi akses terhadap fasilitas pelayanan publik secara sepihak. Ini yang harus dilihat secara hukum,” ujar praktisi hukum yang dikenal kritis tersebut.
Menurut Ketut, apabila TPAS Karangrejo merupakan bagian dari sistem pelayanan persampahan Pemerintah Kota Metro, maka penghentian akses secara sepihak perlu dikaji berdasarkan cara dan tindakan yang dilakukan di lapangan.
Ia menegaskan, tidak setiap aksi penolakan masyarakat dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Kita jangan gegabah mengatakan warga pasti melakukan tindak pidana. Harus dilihat bagaimana penutupannya, apakah ada penghalangan, intimidasi, kekerasan, perusakan atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana. Semua harus berdasarkan fakta dan alat bukti.”
Ketut menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh pelayanan pengelolaan sampah yang baik serta berpartisipasi dalam pengawasan.
Karena itu, menurutnya, terdapat dua persoalan yang harus dilihat secara berimbang.
Pertama, apakah masyarakat memiliki dasar kewenangan untuk melakukan penutupan TPAS secara sepihak. Kedua, apakah pemerintah telah menjalankan kewajibannya dalam memastikan pengelolaan sampah sekaligus perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Jangan hanya melihat tindakan masyarakatnya. Pemerintah juga harus membuka diri. Kalau memang ada persoalan lingkungan di TPAS Karangrejo, pemerintah harus menjelaskan dan menyelesaikannya. Jangan sampai masyarakat merasa tidak didengar kemudian mengambil tindakan sendiri.”
Menurutnya, apabila keluhan warga berkaitan dengan pencemaran, bau, tumpukan sampah, dampak kesehatan maupun persoalan lingkungan lainnya, pemerintah harus melakukan pemeriksaan dan memberikan kepastian berdasarkan data serta hasil pengawasan.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.
Sebab, apabila akses TPAS ditutup dan armada pengangkut sampah tidak dapat beroperasi secara normal, dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Metro secara luas.
“Jangan sampai persoalan antara warga dengan pemerintah di satu lokasi akhirnya menjadi persoalan seluruh masyarakat. Karena sampah ini menyangkut pelayanan publik.”
Ketut mendorong Pemerintah Kota Metro segera membuka ruang dialog dengan warga sekitar TPAS Karangrejo serta pihak-pihak terkait.
Menurutnya, dialog harus membahas akar persoalan, bukan hanya mengenai membuka atau menutup akses TPAS.
“Pemerintah harus hadir membawa solusi konkret. Kalau ada persoalan dalam pengelolaan TPAS, benahi. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Tetapi masyarakat juga harus memperjuangkan tuntutannya melalui mekanisme hukum yang tersedia.”
Lebih lanjut, Ketut mengatakan LSM GEBRAK INDONESIA siap mengawal persoalan tersebut dari sisi kepentingan masyarakat dan kepastian hukum.
Ia menegaskan bahwa hukum harus diberlakukan secara objektif dan tidak boleh digunakan untuk menekan salah satu pihak.
“Kalau memang pemerintah melakukan pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban. Kalau masyarakat melakukan tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, juga harus diproses sesuai ketentuan. Jangan sampai hukum hanya tajam kepada satu pihak.”
Menurut Ketut, persoalan TPAS Karangrejo harus menjadi momentum untuk membenahi sistem pengelolaan sampah di Kota Metro secara menyeluruh.
“Masyarakat punya hak untuk menyampaikan keberatan, pemerintah punya kewajiban mengelola sampah. Keduanya harus berjalan dalam koridor hukum. Jangan sampai hak masyarakat berubah menjadi tindakan yang melampaui kewenangan, dan jangan pula kewenangan pemerintah menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat.”
GEBRAK INDONESIA meminta seluruh pihak menahan diri dan mengutamakan penyelesaian melalui mekanisme hukum serta dialog terbuka agar persoalan TPAS Karangrejo tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.








Post a Comment