Kasus Alfin, Rp350 Juta Berujung Dugaan Pembunuhan
JAKARTA(viralpetang.net) – Perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Alfin Maksalmina Windian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengungkap rangkaian peristiwa yang disebut bermula dari persoalan kerja sama bisnis dan modal sebesar Rp350 juta.
Rangkaian tersebut, berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian berkembang menjadi dugaan penangkapan paksa, penguasaan akses rekening korban, pemindahan dana sekitar Rp560 juta, hingga dugaan pembunuhan dan penguburan jasad korban di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Perkara dengan terdakwa Mohammad Aditiya Pratama tersebut diperiksa di Ruang Sidang Subekti Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Dyah Retno Yuliarti bersama anggota majelis hakim lainnya.
Mohammad Aditiya Pratama didakwa bersama sejumlah orang lainnya yang perkara masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah.
Awal Perkara Bermula pada 2024
Menurut surat dakwaan, hubungan antara terdakwa dan korban bermula sekitar Februari 2024.
Saat itu, Mohammad Aditiya Pratama disebut bertemu dengan Alfin Maksalmina Windian dan seseorang bernama Vito di sebuah warung kopi di kawasan Depok.
Dalam pertemuan tersebut, Alfin disebut menawarkan kerja sama kepada terdakwa. Keduanya kemudian bertukar nomor telepon untuk membicarakan rencana tersebut.
Sekitar satu minggu kemudian, terdakwa kembali bertemu korban di rumah Alfin di Jalan Manunggal 3, Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Dalam pertemuan itu, korban menurut dakwaan menawarkan kerja sama bisnis penjualan narkotika jenis tembakau sintetis.
Korban disebut mengatakan bisnis tersebut telah dijalankannya selama kurang lebih dua tahun. Korban juga disebut berjanji akan bertanggung jawab apabila terjadi persoalan dalam menjalankan bisnis.
Untuk menjalankan usaha tersebut, korban meminta terdakwa menyediakan modal sebesar Rp350 juta.
Sertifikat Rumah Dijadikan Jaminan
Pada Oktober 2024, terdakwa kembali bertemu korban di sebuah warung kopi di depan Apartemen Living Star, Cibubur, Jakarta Timur.
Terdakwa disebut menyatakan tertarik mengikuti bisnis tersebut, tetapi belum mempunyai uang Rp350 juta.
Menurut dakwaan, korban kemudian memberikan solusi agar sertifikat rumah milik orang tua terdakwa dijadikan jaminan atau digadaikan untuk mendapatkan modal.
Korban disebut meminta terdakwa meyakinkan orang tuanya bahwa sertifikat rumah tersebut aman dan akan dikembalikan setelah bisnis menghasilkan keuntungan.
Setelah memperoleh persetujuan orang tua, pada awal 2025 terdakwa kemudian membawa sertifikat rumah tersebut kepada korban.
Dalam dokumen perkara disebutkan korban memperlihatkan saldo rekening sebesar Rp350 juta kepada terdakwa. Namun, uang tersebut tidak diserahkan langsung kepada terdakwa karena disebut akan digunakan untuk membeli bahan atau bibit narkotika jenis tembakau sintetis.
Korban juga disebut memberikan satu unit Toyota Camry tahun 2007 kepada terdakwa untuk digunakan.
Barang Tak Kunjung Datang
Memasuki Maret hingga awal April 2025, terdakwa disebut berulang kali menanyakan kapan barang yang telah dibeli akan datang.
Namun, korban disebut meminta terdakwa bersabar.
Terdakwa juga disebut mulai mempertanyakan nasib rumah orang tuanya apabila barang yang dijanjikan tidak kunjung datang.
Dalam dakwaan, korban disebut berjanji akan bertanggung jawab terhadap sertifikat rumah tersebut.
Pada Mei 2025, korban disebut memberikan informasi bahwa orang yang membawa narkotika jenis tembakau sintetis telah tertangkap di Batam.
Terdakwa kemudian kembali meminta kejelasan mengenai sertifikat rumah orang tuanya. Namun, korban disebut kembali menyatakan akan bertanggung jawab.
Pada Juni 2025, korban memperkenalkan pacarnya, Nadya Anindita Permana, kepada terdakwa.
Kemudian pada Januari 2026, terdakwa disebut memperoleh kabar bahwa korban ditangkap dalam perkara narkotika jenis ekstasi dan tembakau sintetis.
Muncul Rencana Menangkap Korban
Perkembangan perkara kemudian memasuki tahap yang lebih serius.
Menurut surat dakwaan, pada 6 Februari 2026, Nadya memberitahukan kepada terdakwa bahwa masih terdapat narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di kamar apartemennya.
Karena khawatir barang tersebut tetap berada di kamarnya, Nadya disebut menyerahkannya kepada terdakwa.
Dalam perkembangan berikutnya, terdakwa disebut mulai merencanakan untuk menangkap Alfin dengan menggunakan narkotika tersebut sebagai barang bukti.
Tujuannya, menurut dakwaan, untuk menekan atau memeras korban agar uang sebesar Rp350 juta yang berkaitan dengan sertifikat rumah orang tua terdakwa dapat dikembalikan.
Pada 5 Maret 2026, terdakwa disebut berada di bengkel miliknya di kawasan Jalan Bulak Ringin, Cibubur, Jakarta Timur.
Di tempat itu, terdakwa disebut membicarakan rencana menangkap korban kepada sejumlah orang.
Namun, rencana awal disebut belum dilaksanakan karena jumlah orang yang akan dilibatkan dinilai belum mencukupi.
Saldo Korban Disebut Sekitar Rp1 Miliar
Pada hari yang sama, terdakwa disebut menghubungi Nadya dan menanyakan sejumlah informasi mengenai Alfin.
Pertanyaan tersebut antara lain mengenai PIN telepon genggam, data pribadi serta saldo rekening korban.
Nadya kemudian disebut menyampaikan bahwa korban diperkirakan memiliki saldo sekitar Rp1 miliar, meski jumlah tersebut bukan angka pasti.
Informasi mengenai saldo tersebut, menurut dakwaan, kemudian membuat terdakwa semakin berinisiatif melakukan pemerasan terhadap korban.
Rencana Aksi Dibahas di Bengkel
Pada 8 Maret 2026, terdakwa bersama sejumlah orang disebut berkumpul di bengkel kawasan Cibubur.
Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana menangkap korban.
Para pihak disebut membicarakan kemungkinan pembagian uang apabila korban berhasil dipaksa menyerahkan sejumlah dana.
Menurut dokumen perkara, dalam pertemuan itu juga muncul pembicaraan mengenai kemungkinan menghilangkan nyawa korban apabila korban tidak memberikan uang.
Salah seorang yang disebut dalam dakwaan awalnya menolak terlibat. Namun, terdakwa disebut terus membujuk hingga orang tersebut akhirnya menyetujui untuk ikut.
Pembicaraan kemudian berkembang pada proses penangkapan, interogasi hingga lokasi yang akan digunakan.
Perlengkapan Disebut Dipersiapkan
Menjelang pelaksanaan aksi, sejumlah perlengkapan disebut dipersiapkan.
Menurut dakwaan, salah seorang saksi diminta membeli dua buah cangkul dan lima pasang sarung tangan.
Selain itu, disebut pula disiapkan linggis, kantong plastik atau trash bag, borgol, airsoft gun serta tali pengikat.
Terdakwa juga disebut menyediakan narkotika jenis tembakau sintetis yang kemudian diberikan kepada salah seorang saksi.
Sebuah mobil Daihatsu Sigra warna silver disebut disiapkan untuk digunakan dalam aksi tersebut.
Nomor pelat kendaraan kemudian disebut diganti menggunakan pelat nomor palsu.
Kelompok tersebut juga disebut membagi peran, mulai dari tim penangkap, tim interogasi untuk meminta akses rekening dan mobile banking korban, hingga pihak yang disebut sebagai tim eksekutor.
Alfin Keluar Apartemen
Pada malam 10 Maret 2026, Nadya disebut menghubungi korban dan mengajaknya keluar.
Korban kemudian disebut berada di kawasan Kelapa Dua, Depok.
Setelah mendapatkan informasi keberadaan korban, kelompok tersebut bergerak menuju kawasan Apartemen Sakura Garden City, Cipayung, Jakarta Timur.
Mereka disebut menunggu korban keluar dari apartemen.
Sekitar pukul 00.30 WIB pada 11 Maret 2026, Nadya disebut memberitahukan bahwa Alfin telah keluar dari unit apartemennya.
Sekitar pukul 00.45 WIB, korban disebut ditangkap oleh beberapa orang yang telah menunggu.
Sepeda motor Honda Stylo warna putih milik korban juga disebut diamankan.
Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Sigra.
Korban Dibawa ke Gunung Putri
Korban kemudian dibawa menuju sebuah kebun kosong di Jalan Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Di lokasi tersebut, menurut dakwaan, korban diduga dipaksa memberikan PIN ATM, telepon genggam serta akses rekening perbankannya.
Korban disebut sempat menolak memberikan informasi yang diminta.
Namun, tekanan terhadap korban disebut terus dilakukan.
Sekitar pukul 03.00 WIB, sejumlah transaksi kemudian disebut dilakukan menggunakan rekening korban.
Dalam surat dakwaan disebutkan adanya transfer Rp390 juta dari rekening SeaBank korban ke rekening atas nama Irvan Maisal.
Kemudian terdapat transfer Rp100 juta dari rekening BCA korban ke rekening yang disebut dalam dokumen perkara.
Sejumlah transaksi lainnya juga disebut dilakukan melalui QRIS.
Total dana yang disebut telah dipindahkan dari rekening korban mencapai sekitar Rp560 juta.
Dugaan Pembunuhan Terjadi Setelah Transaksi
Setelah transaksi dilakukan, kondisi korban disebut semakin melemah.
Menurut dakwaan, kemudian terjadi tindakan kekerasan dan pembekapan.
Korban disebut dibekap menggunakan plastik hitam hingga mengalami kesulitan bernapas.
Beberapa orang disebut berada di dalam mobil dan memegang bagian tubuh korban ketika pembekapan berlangsung.
Korban kemudian disebut tidak lagi melakukan perlawanan dan kondisinya semakin lemah.
Kelompok tersebut selanjutnya mencari lokasi untuk menguburkan korban.
Namun, rencana penguburan pertama di kebun kosong disebut tidak dapat dilakukan karena kondisi tanah dinilai lembek.
Kelompok tersebut kemudian kembali ke bengkel di kawasan Cibubur.
Di sana, salah seorang saksi disebut memeriksa kondisi korban dan menyatakan bahwa korban sudah tidak bernyawa.
Rp540 Juta Disebut Ditarik dan Dibagikan
Setelah kembali ke bengkel, sejumlah orang disebut membicarakan uang yang telah dipindahkan dari rekening korban.
Dalam dakwaan disebutkan dana sebesar Rp540 juta kemudian ditarik secara tunai.
Uang tersebut disebut dibagikan kepada sejumlah orang yang diduga terlibat.
Beberapa orang disebut menerima Rp30 juta, sementara salah seorang lainnya disebut menerima Rp15 juta.
Terdakwa Mohammad Aditiya Pratama sendiri menurut uraian surat dakwaan disebut menerima Rp245 juta.
Jasad Sempat Dibawa ke Puncak
Setelah korban meninggal, jasadnya disebut dibawa menggunakan kendaraan menuju wilayah Puncak, Bogor.
Kelompok tersebut kemudian mendatangi Villa Daeng Raja di kawasan Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Namun, rencana penguburan di lokasi tersebut kembali tidak dilakukan karena dikhawatirkan suara penggalian tanah diketahui penjaga villa.
Pada 12 Maret 2026, kelompok tersebut disebut mencoba mencari lokasi lain di wilayah Jakarta Barat.
Namun, kondisi tanah di lokasi tersebut disebut basah sehingga tidak memungkinkan digunakan sebagai tempat penguburan.
Mereka kemudian kembali mencari lokasi lain.
Jasad Dikubur di Cikeas Udik
Menurut surat dakwaan, akhirnya ditemukan tanah kosong di wilayah Kampung Telajung, Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Tanah tersebut kemudian digali untuk mempersiapkan lubang penguburan.
Pada 13 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, jasad korban disebut dibawa ke lokasi tersebut.
Sejumlah orang disebut mengangkat jasad korban dan memasukkannya ke dalam lubang dengan kedalaman sekitar tiga meter.
Lubang tersebut kemudian ditutup menggunakan tanah.
Dalam dokumen perkara juga disebut adanya penggunaan pasir, batu split dan sejumlah bahan lainnya dalam proses penguburan.
Transaksi Rekening Menjadi Petunjuk
Kasus tersebut kemudian mulai terungkap setelah aparat kepolisian menelusuri transaksi keuangan yang berkaitan dengan rekening korban.
Menurut dokumen perkara, transfer dana sebesar Rp540 juta ke rekening salah seorang saksi menjadi salah satu petunjuk yang mengarah pada pengungkapan perkara.
Sejumlah orang kemudian ditangkap di berbagai lokasi.
Terdakwa dan beberapa orang lainnya disebut diamankan dalam rentang waktu 24 Maret hingga awal April 2026.
Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Tangerang, Palu, Jakarta Timur, Wonosobo dan Depok.
Para pihak yang diamankan kemudian dibawa untuk menjalani proses hukum.
Hasil Visum Sebut Mati Lemas
Dalam dokumen perkara tercantum hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri Nomor R/0062/Sk.B/III/2026/IKF tertanggal 31 Maret 2026.
Hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban menyebut korban ditemukan dalam kondisi pembusukan lanjut.
Pada bagian kepala dan wajah korban ditemukan kondisi tertutup plastik, lakban dan tali.
Pemeriksaan juga menemukan sejumlah luka serta memar pada beberapa bagian tubuh korban.
Dalam kesimpulan visum, penyebab kematian disebut akibat tertutupnya jalan napas yang mengakibatkan korban mengalami mati lemas.
Terdakwa Hadapi Dakwaan Alternatif
Berdasarkan surat dakwaan, Mohammad Aditiya Pratama menghadapi sejumlah dakwaan alternatif.
Dakwaan tersebut mencakup dugaan pembunuhan berencana, perampasan nyawa yang berkaitan dengan tindak pidana lain, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta perampasan kemerdekaan seseorang.
Dalam dakwaan pertama, terdakwa disebut diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Sementara dalam dakwaan alternatif lainnya, perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan perampasan nyawa, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian serta perampasan kemerdekaan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan.
Sidang Berlanjut 10 September 2026
Perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Alfin Maksalmina Windian akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 10 September 2026.
Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Subekti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Dyah Retno Yuliarti bersama anggota majelis hakim lainnya.
Pemeriksaan saksi diharapkan dapat mengungkap lebih jauh rangkaian perkara, termasuk latar belakang hubungan bisnis terdakwa dengan korban, persoalan sertifikat rumah senilai Rp350 juta, dugaan perencanaan penangkapan, pemindahan dana dari rekening korban, hingga dugaan pembunuhan dan penguburan jasad.
Keterangan para saksi nantinya akan diuji bersama alat bukti lainnya dalam persidangan. Majelis hakim akan menilai fakta-fakta yang terungkap sebelum mengambil keputusan.
Perkara ini menjadi perhatian karena rangkaian peristiwa yang diuraikan dalam surat dakwaan berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, mulai dari hubungan bisnis pada 2024 hingga dugaan pembunuhan dan penguburan korban pada Maret 2026.
Namun, seluruh uraian tersebut masih merupakan materi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan belum menjadi putusan pengadilan.
Terdakwa Mohammad Aditiya Pratama tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan terhadap seluruh dakwaan yang diajukan JPU.
Terbukti atau tidaknya dakwaan tersebut akan ditentukan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti dan proses pembuktian yang sah menurut hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.








Post a Comment