MA Kabulkan PK Sugiono, Batalkan Putusan Kasasi dan Perintahkan Pengembalian Rp350 Juta
JAKARTA, viralpetang.net – Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sugiono bin Sidik dalam perkara sengketa perdata. Melalui Putusan Nomor 930 PK/Pdt/2026, MA membatalkan putusan kasasi sebelumnya dan mengadili kembali perkara dengan menyatakan menolak seluruh gugatan konvensi Penggugat.
Putusan yang ditetapkan pada 18 Agustus 2026 tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses penyelesaian sengketa perdata yang telah bergulir sejak 2024. Selain membatalkan putusan pada tingkat kasasi, MA juga mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi Sugiono, termasuk memerintahkan pengembalian uang muka sebesar Rp350 juta.
Kuasa hukum Sugiono, M. Mahfud, S.H., M.H., CM., bersama tim advokat dari Kantor Hukum Mohammad Mahfud, S.H., M.H., CM. & Rekan, menyebut putusan tersebut sebagai perkembangan penting dalam upaya hukum yang ditempuh untuk memperjuangkan hak kliennya.
Tim kuasa hukum bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Januari 2026 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwodadi dengan Nomor 46/SK.Khusus/2026/PN Pwd.
Sugiono, warga Kampung Krajan, Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dalam perkara ini berkedudukan sebagai Pemohon PK atau sebelumnya Tergugat I.
Berdasarkan salinan putusan, pemberitahuan resmi mengenai hasil pemeriksaan PK disampaikan melalui relaas surat tercatat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Purwodadi, Hanna Grace A. Sitanggang, A.Md., tertanggal 15 Oktober 2026.
MA Temukan Kekhilafan Hakim dan Kekeliruan Nyata
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menilai terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya. Penilaian tersebut menjadi salah satu dasar dikabulkannya permohonan PK Sugiono.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian majelis hakim adalah penggunaan alat bukti baru atau novum dalam proses pemeriksaan perkara sebelumnya.
MA menilai dokumen yang diajukan sebagai bukti tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian karena hanya berupa salinan dari salinan (copy dari copy), tanpa disertai dokumen asli.
Kondisi tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung beserta perubahan-perubahannya.
Pertimbangan ini menegaskan pentingnya keaslian dan keabsahan dokumen dalam proses pembuktian di pengadilan. Setiap alat bukti harus memenuhi ketentuan hukum agar dapat dipertimbangkan secara tepat oleh majelis hakim.
Hak Melaporkan Dugaan Pidana Tidak Otomatis Menjadi Perbuatan Melawan Hukum
Pertimbangan penting lainnya berkaitan dengan pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian.
Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana merupakan hak setiap orang. Karena itu, tindakan melaporkan suatu dugaan peristiwa pidana tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Tindak lanjut atas laporan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan berada dalam kendali pihak yang menyampaikan laporan.
MA juga menilai anggapan bahwa pelaporan pidana dilakukan untuk memperoleh keuntungan melalui tuntutan kompensasi sebesar Rp2 miliar tidak didukung bukti yang memadai.
Atas pertimbangan tersebut, MA menyatakan terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang-Undang Mahkamah Agung.
Pertimbangan ini memiliki arti penting dalam membedakan penggunaan hak masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana dengan penilaian hukum terhadap suatu tindakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dengan demikian, keberatan pihak yang dilaporkan tidak serta-merta menjadikan tindakan pelaporan sebagai perbuatan melawan hukum. Penilaiannya tetap harus didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Batalkan Putusan Kasasi, Tolak Seluruh Gugatan Penggugat
Setelah mengabulkan permohonan PK, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Nomor 2574 K/Pdt/2025 tanggal 30 Juli 2025.
Putusan kasasi tersebut sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 106/PDT/2025/PT SMG tanggal 27 Februari 2025, yang juga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Pwd tanggal 7 Januari 2025.
Dalam amar putusan setelah mengadili kembali perkara tersebut, MA menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Sementara dalam gugatan rekonvensi, MA mengabulkan tuntutan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
Salah satu amar yang menjadi perhatian adalah perintah kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar pengembalian uang muka sebesar Rp350.000.000 kepada Sugiono.
Berdasarkan uraian dalam putusan, uang muka sebesar Rp150 juta sebelumnya telah dikembalikan. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan pengembalian sebesar Rp350 juta yang harus dibayarkan sesuai amar putusan.
Adapun tuntutan rekonvensi lainnya dinyatakan ditolak untuk selain dan selebihnya.
MA juga menghukum Termohon PK membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan. Biaya pemeriksaan pada tingkat peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp2 juta.
Perjalanan Sengketa Sejak 2024
Perkara perdata ini bermula dari gugatan Haidar Arnas bin Hamid (almarhum) terhadap Sugiono bin Sidik dan Lumarso.
Pada 7 Januari 2025, Pengadilan Negeri Purwodadi melalui Putusan Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Pwd mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dan menyatakan Tergugat I serta Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam putusan tersebut, para tergugat dihukum membayar kerugian materiil sebesar Rp443.010.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar secara tanggung renteng.
Sementara itu, gugatan rekonvensi yang diajukan Tergugat I ketika itu dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai kabur atau obscuur libel.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Semarang pada 27 Februari 2025. Pada tingkat kasasi, MA melalui Putusan Nomor 2574 K/Pdt/2025 tanggal 30 Juli 2025 menolak permohonan kasasi.
Sugiono kemudian kembali menempuh upaya hukum luar biasa melalui permohonan PK yang diajukan pada 2 Maret 2026 melalui Pengadilan Negeri Purwodadi.
Dalam memori PK, pihak Sugiono mengemukakan alasan adanya bukti baru serta kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya.
Setelah memeriksa memori PK dan kontra memori dari pihak lawan, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 930 PK/Pdt/2026.
Kepastian Hukum dan Pelaksanaan Putusan
Dikabulkannya PK Sugiono menjadi catatan penting mengenai perlunya ketelitian dalam menilai alat bukti, penerapan hukum, serta pertimbangan terhadap hubungan antara pelaporan dugaan tindak pidana dan gugatan perbuatan melawan hukum.
Putusan ini sekaligus memperlihatkan fungsi peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa untuk mengoreksi putusan yang memenuhi alasan sebagaimana ditentukan undang-undang.
Bagi para pihak, pelaksanaan amar putusan menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum. Kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan perlu dihormati dan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pemberitaan mengenai perkara ini harus tetap berpijak pada isi putusan resmi, mengedepankan asas keberimbangan, serta memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan keterangan.
Putusan PK Sugiono bin Sidik bukan sekadar perubahan hasil pemeriksaan perkara. Lebih dari itu, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa proses peradilan harus bertumpu pada alat bukti yang sah, pertimbangan hukum yang cermat, serta penerapan hukum secara objektif dan proporsional.








Post a Comment