Tambang Batu Ilegal di Desa Bunut Sebrang Diduga Bebas Beroperasi, Warga dan LSM Mendesak Aparat Segera Bertindak
PESAWARAN --- Aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga berlangsung di Desa Bunut Sebrang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung, kini semakin menjadi sorotan tajam masyarakat. Meski telah berkali-kali dilaporkan dan dikeluhkan warga, aktivitas tersebut disebut-sebut masih berjalan leluasa hingga saat ini.
Aktivitas Tanpa Izin yang Terus Berlanjut:
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga setempat, aktivitas penambangan dan pengolahan batu yang diduga mengandung emas dilakukan secara terbuka di beberapa titik di kawasan Pedukuhan Cikulah dan sekitarnya. Metode yang digunakan berupa penggalian dan pengolahan menggunakan alat gelundung rakitan, tanpa memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
Setiap hari aktivitas itu
berjalan. Truk-truk keluar masuk membawa material, dan pengolahan dilakukan siang hingga malam hari. Kami warga merasa tidak tenang, ungkap seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, kemarin.Yang semakin meresahkan, warga menduga kuat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti air raksa (merkuri) dalam proses pemisahan kadar emas dari batuan. Jika benar, hal ini tentu sangat mengancam kesehatan warga dan kerusakan lingkungan yang tidak bisa dipulihkan.
Kerusakan Lingkungan Semakin Terasa:
Dampak dari aktivitas tersebut mulai terlihat nyata di lapangan. Lubang-lubang besar menganga di mana-mana, pohon-pohon ditebang, dan aliran sungai diduga tercemar limbah pengolahan. Warga khawatir kerusakan ini akan berimbas jangka panjang pada sumber air bersih dan kesuburan tanah di desa mereka.
Belum ada manfaat yang kami rasakan sebagai warga desa, tetapi kerusakannya sudah terlihat jelas. Sawah dan sungai kami terancam, sementara keuntungannya hanya dinikmati segelintir orang saja," keluh warga lainnya.Desakan Tegas kepada Aparat Penegak Hukum:
Melihat kondisi yang tidak kunjung tertangani, masyarakat bersama sejumlah elemen dan LSM kini semakin lantang mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
Kepada awak media, perwakilan warga menyampaikan: "Kami mendesak Polres Pesawaran, Polda Lampung, bersama instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Provinsi Lampung, untuk segera turun ke lokasi, melakukan penyelidikan, dan menghentikan aktivitas ilegal ini secepatnya.
Warga juga meminta agar siapa pun pihak yang terlibat, baik pelaku penambangan maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Aktivitas ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Jangan sampai ada pembiaran. Masyarakat ingin bukti nyata, bukan sekadar janji pemeriksaan. Lingkungan kami rusak, keselamatan kami terancam. Bertindaklah sekarang, sebelum kerusakan menjadi permanen," tegas perwakilan warga di akhir pernyataannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Pesawaran maupun instansi terkait terkait desakan masyarakat ini. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.Sumber: Hasil pantauan awak media dan informasi dari warga Desa Bunut Sebrang
Catatan: Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini. Sesuai asas praduga tidak bersalah, semua dugaan belum terbukti sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)











Post a Comment