Alasan Warga Tolak Tambang Emas di Sangihe
ViralPetang.com
Jakarta - Penolakan izin tambang emas yang dikelola PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara sempat ramai diperbincangkan masyarakat.
Hal ini juga dipicu dari surat penolakan yang dikirimkan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Helmud Hontong kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif sebelum meninggal dunia pada penerbangan Lion Air rute Denpasar-Makassar, Rabu (09/06/2021) lalu.
Lalu, apa alasan warga menolak tambang emas di Sangihe ini?
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah mengatakan, pertambangan mengancam lebih dari setengah pulau. Luas tambang 42.000 ha TMS menurutnya sudah memakan 57% dari luas Kabupaten Kepulauan Sangihe yang hanya 73.689 ha.
"Opsi ekonomi di luar opsi pertambangan, karena pertambangan menurut warga ada dampak dan daya rusak yang besar. Potensi keindahan alam yang diharapkan pemerintah secara kreatif bisa kembangkan sektor lain," paparnya dalam diskusi daring, Jumat (25/06/2021).
Menurutnya, jika suatu wilayah sudah rusak karena pertambangan, maka akan sangat sulit untuk dipulihkan dan ongkos kerusakan lingkungan bisa jadi tidak terbayar, dibandingkan dengan kompensasi sebesar apapun.
"Operasi tambang hanya dapat keuntungan jangka pendek, mereka ada keindahan alam, kekayaan lain," pintanya.
Dia mengatakan, penambangan di Pulau Sangihe juga melanggar UU Pulau Kecil, bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau PWP3K.
"Di sekitar Pulau Sangihe juga ada pulau-pulau lainnya di sisi Timur dan Selatan. Apakah kajian pemerintah juga bahas pulau-pulau kecil yang berkaitan dengan Sangihe?" katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan partisipasi masyarakat juga ditinggalkan. Menurutnya, warga mendapat tawaran tanah seharga Rp 5.000 per meter atau hanya Rp 50 juta per hektar.
"Penuh masalah karena tidak melibatkan mereka, padahal banyak sekali aturan gak hanya substansi tapi juga proses dari substansi, warga mendapatkan tawaran tanah Rp 5.000 per meter," sesalnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengatakan PT TMS merupakan perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) generasi 6 dan telah melakukan kegiatan eksplorasi sejak tahun 1997. Menurutnya, PT TMS memiliki Wilayah Kontrak Karya seluas 42.000 ha.
"Luas wilayah KK PT TMS awalnya 123.850 ha, dalam rangka amandemen KK pada 5 Juni 2018, PT TMS diciutkan wilayahnya menjadi 42.000 ha," ujarnya.
Berdasarkan izin lingkungan yang diberikan oleh Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020, lokasi kontrak PT TMS seluas 42.000 ha, sedangkan yang akan digunakan untuk kegiatan penambangan adalah seluas 65,48 ha.
"Jangka pendek waktu keluar izin lingkungan hanya 65 ha, karena izin lingkungan baru segitu, setelah penuhi syarat-syarat lingkungan Provinsi Sulawesi," paparnya.
Menurutnya, saat ini Kementerian ESDM sedang melakukan evaluasi luas wilayah yang pantas di rencana penciutan 3, meski luas wilayah dalam KK sebesar 42.000 ha, namun hanya 65 ha untuk penambangan.
Dia pun mengatakan, saat ini pemerintah sedang melakukan evaluasi izin-izin tambang yang bermasalah.
Menurutnya, izin akan dicabut jika tidak melakukan kegiatan sama sekali.
"Kami evaluasi, ternyata bukan 1.600, malah ada 2.300-an yang mendekati 2.350. Semua masalah ini akan dievaluasi ini sedang dikerjakan," paparnya.(*)
Sumber : cnbcindonesia.com
Post a Comment