Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

Polres Pringsewu Tahan Kepala Pekon, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp478 Juta untuk Kepentingan Pribadi

Pringsewu– Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu resmi menahan Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berinisial G, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa.


G ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) tahun anggaran 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp478.615.276.


Penahanan dilakukan usai gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pringsewu.


Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, tersangka G menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, tanpa melibatkan unsur perangkat pekon resmi.


“Dari hasil penyidikan, tersangka G menguasai langsung pencairan dana desa dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi, dengan nilai hampir Rp500 juta,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025).


Didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dan Kasi Humas AKP Priyono, Kapolres menegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa merupakan bentuk kejahatan serius karena menyangkut hak masyarakat.


“Kami komitmen melindungi anggaran negara, termasuk dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” tegasnya.


Dijelaskan lebih lanjut oleh AKP Johannes, penyidikan mengungkap bahwa pengelolaan APBDes dilakukan secara sepihak oleh Kepala Pekon tanpa proses musyawarah pekon ataupun pelibatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).


“Dana cair, langsung dikuasai Kepala Pekon. Tidak ada pertanggungjawaban yang sah, laporan SPJ juga banyak yang fiktif atau tidak sesuai realisasi,” ujar Johannes.


Penyidik juga menemukan modus mark-up anggaran dan pengadaan kegiatan fiktif. Beberapa program yang menjadi sorotan yakni, Pengadaan perlengkapan Posyandu, Penanganan stunting, Perawatan kendaraan dinas, Sejumlah pembangunan fisik yang tidak dikerjakan.


Meski kerugian negara hampir Rp500 juta, Johannes menyebut, hingga kini penyidik baru berhasil menyita uang tunai senilai Rp10 juta sebagai barang bukti.


“Tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Kami masih mendalami kemungkinan penyitaan aset-aset lain milik tersangka,” jelasnya.


Penyidik juga masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.


Diketahui, G menjabat sebagai Kepala Pekon Sukoharjo III Barat sejak 2012 dan masih aktif hingga kini. Selain dugaan korupsi, tersangka juga tercatat pernah menjaminkan sertifikat tanah kantor pekon kepada sebuah koperasi mitra PNM ULaMM sebesar Rp40 juta.


“Memang surat tersebut sudah ditebus kembali, tapi tindakan itu menunjukkan ketidakpatutan dalam pengelolaan aset desa,” ujar Johannes.


Atas perbuatannya, G dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Tersangka kini resmi ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah pengawasan Satreskrim Polres Pringsewu.


“Siapa pun yang terbukti menyelewengkan dana negara akan kami proses sesuai hukum. Ini bagian dari upaya kami memberantas praktik korupsi hingga ke tingkat pekon,” pungkas Kapolres.

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!