(BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung tegaskan biaya pembuatan sertifikat tanah pada program Redistribusi tahun 2021 ini Nol rupiah
Viral Petang.Com-Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung tegaskan biaya pembuatan sertifikat tanah pada program Redistribusi tahun 2021 ini Nol rupiah atau tidak ada biaya apapun.
Hal tersebut ditegaskannya dalam menyikapi informasi terkait adanya dugaan Pungutan liar (Pungli) pembuatan sertifikat tanah yang dilakukan pihak Tiyuh (Desa) Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tubaba waktu lalu hingga mencapai 600 ribu Rupiah per sertifikat.
Melalui Yesi Indah Perdana selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada biaya apapun dalam pembuatan sertifikat pada program Redistribusi pada tahun 2021 ini,
"Tidak ada biaya apapun, yang ada adalah masyarakat hanya diwajibkan untuk menyiapkan materai dan menanggung sendiri biaya pemasangan patok tapal batas tanah yang dimilikinya, artinya biaya itu dari masyarakat untuk masyarakat itu sendiri, tetapi jika untuk pembuatan sertifikat itu jelas tidak ada atau Nol Rupiah,"tegasnya.
Disingung terkait beredarnya isu biaya pembuatan sertifikat dan balik nama di Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang , Yesi Indah Perdana tidak membenarkan jika hal tersebut dilakukan,
"Untuk program ini seharusnya tidak ada balik nama, karena program ini khusus untuk tanah yang belum memiliki sertifikat dan di sertifikatkan, jadi tidak ada balik nama apalagi sampai ada biaya balik nama yang mencapai ratusan ribu rupiah,"jelasnya
Menyikapi hal tersebut pihaknya akan menelusuri kebenaran informasi yang beredar agar tidak merusak Nama BPN dalam Program pembuatan sertifikat tersebut,
"Justru kami berterimakasih atas informasi ini dan akan menjadi bahan evaluasi lagi kedepan agar hal semacam ini tidak terulang, nantinya informasi ini akan kita tindaklanjut dan akan kami sampaikan ke pimpinan,"pungkasnya.
Berita sebelumnya...
Viral Petang.com-Pembuatan Sertifikat tanah untuk masyarakat dalam Program Redistribusi tanah tahun 2021 yang digadang-gadang gratis tersebut nampaknya tidak berlaku di wilayah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) terutama di Tiyuh (Desa) Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang Kabupaten setempat, pasalnya muncul dugaan bahwa program tersebut justru dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk meraup keuntungan dengan dijadikannya ajang Pungutan liar (pungli) hingga sebesar 600 ribu Rupiah per sertifikat.
Hal tersebut terkuak setelah warga sekitar membeberkan terkait adanya praktik Pungli sebesar 600 ribu Rupiah pada saat dibagikannya sertifikat tanah sebanyak 223 sertifikat untuk warga Setia Bumi pada Kamis 28 Oktober 2021 di balai Tiyuh setempat.
"Pembuatan sertifikat ini dimintain biaya 600 ribu Rupiah dengan dua kali pembayaran. Pembayaran yang pertama pada saat selesai pengukuran tanah dan sisanya saat pengambilan sertifikat,"ungkap salah satu Warga yang tidak bisa disebutkan namanya saat dijumpai Dibalai Tiyuh Setia Bumi. Kamis (28/10/2021)
Senada juga diungkapkan warga lainnya yang juga dikenakan biaya sebesar 600 ribu Rupiah per sertifikat,
"Memang semua biayanya 600 ribu Rupiah kayaknya, meskipun begitu tidak ada biaya sewalikan (balik nama), jadi ya 600 Ribu itu saja,"beber Warga.
Sementara saat dijumpai disela-sela kesibukannya, Mulyadi selaku kepala Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tubaba itu secara gamblang mengakui bahwa memang ada pungutan sebesar 600 ribu Rupiah tersebut.
"Memang benar warga harus membayar 600 ribu rupiah yang diperuntukan untuk biaya akomodasi 200 ribu rupiah dan biaya balik nama 400 ribu rupiah, itupun biaya balik nama tidak ada yang saya ambil karena untuk menambahi kekurangan biaya akomodasi sertifikat itu dan asal tahu saja semua itu hasil kesepakatan rapat yang diketahui kepala tiyuh, BPT dan ada notulen rapatnya,"kata Mulyadi
Uniknya saat ditanya terkait dugaan pungli di Tiyuhnya justru Mulyadi mengklaim bahwa di Tiyuhnya termasuk sudah "murah" membandingkan dengan Tiyuh-tiyuh lainya, dirinya membeberkan diTiyuh Trans Bumi Agung (TBA) dan Setia Agung Kecamatan Gunung terang justru lebih besar bisa mencapai 500 ribu Rupiah sampai 1 Juta Rupiah untuk biaya balik nama saja,
"disini prinsip dan cara saya berbeda dengan Tiyuh lainnya, dengan Tiyuh Toto Mulyo beda, dengan Trans Bumi agung (TBA) beda dan dengan Tiyuh Setia Agung juga beda, karena prinsip saya beda dan saya tidak pernah menghindar katika ada permasalahan semuanya saya hadapi meskipun saya di panggil ke Tipikor saya siap. Lebih repot lagi Kalau di Tiyuh Trans Bumi Agung (TBA) atau Setia Agung bisa tambah repot lagi, soalnya disana bisa mencapai 500 ribu Rupiah sampai dengan 1 juta Rupiah untuk balik nama,"beber Mulyadi
Dijumpai terpisah, Sekarman selaku ketua Panitia juga mengakui bahwa bahwa masyarakat yang membuat sertifikat memang harus membayarkan uang senilai 600 ribu Rupiah per sertifikat yang diperuntukan untuk biaya administrasi dan biaya balik nama,
"Ya uang 600 ribu Rupiah itu rinciannya 200ribu rupiah untuk biaya administrasi beli materai, buku serta transportasi dan 400 ribu rupiah untuk balik nama masuk ke khas Desa,"singkatnya(sul)
Post a Comment