polemik sengketa tanah seluas 50 hektare antara Keluarga besar Tuan Raja Isun Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dengan PT.Huma Indah Mekar (HIM) nampaknya berlanjut
Viral Petang News, polemik sengketa tanah seluas 50 hektare antara Keluarga besar Tuan Raja Isun Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dengan PT.Huma Indah Mekar (HIM) nampaknya berlanjut bahkan terlihat keluarga besar Tuan Raja Isun sudah mulai menanami sejumlah pohon pisang diatas tanah seluas 50 hektare tersebut. Rabu (3/11/2021)
Saat dijumpai dilokasi melalui perwakilan keluarga besar Tuan Raja Isun, Chandra Hartono mendampingin Yusuf ST Rajou Balak menerangkan bahwa gerakan penanaman pohon pisang yang dilakukan ditanah seluas 50 hektare tersebut ialah semata-mata menanami ditanah nenek moyang yang sah berdasarkan hukum dimiliki oleh Keluarga besar Tuan Raja Isun berdasarkan 18 poin termasuk surat keputusan Gubernur Lampung diantaranya
1.surat keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/075/BII/HK/81 pada tanggal 27 April 1981 tentang pengadaan areal tanah pada PT.HIM di Tulangbawang tengah dan Menggala Lampung Utara
2.surat pernyataan hak milik
3.peta Agraria
4.surat pemberitahuan kepada Camat Kep.Wil Kecamatan Tulangbawang tengah pada tanggal 10 Januari 1983 tentang pemberitahuan tanah milik A.Rahman Bin Tuan raja Isun CS belum diganti rugikan oleh PT.Huma Indah Mekar akan tetapi tanah telah digarap/digusur oleh PT.Huma Indah Mekar.
5.Surat camat Tulangbawang Tengah nomor : AG-210/194/TBT/1983 tentang penerimaan ganti rugi umbulan tebing tetok.
6.surat bagi hasil antara PT.Huma Indah Mekar dengan kami dengan Nomor blok :1-35 pada tanggal 10 Januari 1984.\
7.surat pernyataan hak milik yang ditujukan kepada kepala kampung Penumangan pada tanggal 25 Februari 1984.
8.surat yang ditujukan kepada camat/kepada wilayah Kecamatan Tulangbawang Tengah pada tanggal 1 Maret 1984 tentang permohonan penyelesaian tanah hak milik kami yang telah digusur oleh PT.Huma Indah Mekar.
9.pengaduan kami kepada camat/kepada wilayah kecamatan Tulangbawang tengah pada tanggal 8 Mei 1984.
10.surat larangan pengelohan tanah An.Abdurrahman Cs oleh PT.Huma Indah Mekar pada Tanggal 23 November 1985.
11.surat yang kami tujukan pada kepala Kampung Penumangan lama tanggal 25 Maret 1987 tentang permohonan penyelesaian tanah kami dengan PT.HIM lewat kepala kampung Penumangan.
12.surat camat Tulangbawang Tengah nomor 593.2.86.16.2000 tanggal 21 September tahun 2000 tentang sengketa tanah masyarakat dengan PT.HIM.
13.surat Bupati Tulang bawang nomor :005/678/01.4/TB/2001 pada bulan Mei 2011 tentang undangan negosiasi.
14.surat Bupati Tulang bawang nomor : 005/113/01.4/TB/2001 pada tanggal 16 Juli 2011 tentang undangan negosiasi.
15. Surat undangan dari FORMAS MEPPAN BAWA BERKAH/AHM&A/FM2P3B pada bulan Oktober 2001.
16 Surat Dari Kuasa Hukum PT HIM Nomor 60/SK/LF/AHM dan A/lll/2002 Pada tanggal 20 Maret 2002 perihal pertemuan antara pihak pemilik Data dengan PT Huma Indah Mekar.
17 Surat dari Kepala Kampung Penumangan no:234/kamp.PN/TBT/2003 pada tanggal 23 Agustus 2003 Perihal Undangan Rapat.
18 Surat kami Kepada Bupati Tulang Bawang Barat nomor:100/01/PNG-jan/RB/2012 pada tanggal 1 Maret 2012 tentang permohonan Fasilitasi pengembalian tanah Hak Milik Keluarga.
"Yang menjadi dasar kami saat ini sudah menanami pohon pisang dilokasi tanah seluas 50 hektare ini adalah tanah ini ialah tanah nenek moyang kami yang sah berdasarkan hukum milik Tuan Raja Isun, dan dari zaman nenek moyang kami dulu sampai diketurunannya sekarang tidak pernah memperjual belikan tanah ini dan tidak pernah menerima ganti rugi dari PT.HIM atau dari pihak manapun juga,"ucap Candra saat mendampingi Yusuf ST Rajou Balak. Rabu (3/11)
Dijelaskannya Bahkan dari dulu keluarga besar Tuan raja Isun sudah berulang kali berupaya mengirimkan surat kesejumlah instansi berwenang dan surat somasi ke pihak PT.HIM itu sendiri namun tidak ada tanggapan.
"Untuk itu upaya hukum yang saat ini kami tempuh ialah kami sudah melayangkan surat pada tanggal 1 Oktober 2021 kepada BPN Provinsi Lampung yang tembusannya hingga ke Bapak Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo, serta lembaga-lembaga tinggi di pusat hingga ke tingkat daerah dan termasuk PT.HIM itu sendiri kami sampaikan tembusannya,"jelasnya
Dan ditegaskannya dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan surat kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) agar memerintahkan jajarannya Tim satgas mavia Tanah termasuk dalam hal ini di Polda Lampung untuk mengusut tuntas permasalahan tanah dan termasuk terbitnya HGU PT.HIM yang sudah ada perpanjangan sedangkan tanah dalam masa sengketa dengan masyarakat.
" Karena menurut pengakuan pihak PT.HIM HGU mereka sampai di 2035 sedangkan lahan ini di kuasai mereka sejak tahun 1983 jelas ini aneh, mengingat jika mengacu pada HGU dasar yang diamanahkan Undang-Undang HGU ini maksimal hanya 35 tahun. Seharusnya jika dihitung dari tahun 1983 sampai saat ini seharusnya sudah lewat, dan ketentuan Undang-undang dua tahun sebelum berakhir mereka sudah harus proses permohonan tersebut. Jadi ini seperti benang kusut."bebernya
Sayangnya hingga berita ini diterbitkan pihak PT.HIM tidak bisa dikonfirmasi terkait permasalahan tanah seluas 50 hektare dengan keluarga besar Tuan Raja Isun.(sul)
Post a Comment