Pemerintah Tiyuh Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dan pihak BPN Tubaba bagikan 612 sertifikat
Viral Petang News, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2021, Pemerintah Tiyuh Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dan pihak BPN Tubaba bagikan 612 sertifikat yang dilangsungkan di balai Tiyuh setempat. Senin (27/12/2021)
Dengan menerapkan Protokol kesehatan yang ketat Pemerintah Tiyuh Marga jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat yang dimulai sekitar pukul 13:00 WIB
Dijelaskan Boymin kepala Tiyuh Marga Jaya kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tubaba total ada 612 sertifikat tanah yang harus dibagikan kepada masyarakat, namun terkendala ada sebagian yang belum dibagikan karena akan ada pembenahan pada nama-nama pemilik sertifikat yang masih ada kesalahan.
"Sebenarnya hari ini total ada sekitar 612 sertifikat yang seharusnya sudah dibagikan, namun ada beberapa yang salah pada penulisan nama, jadi kita kembalikan lagi ke BPN untuk dibenahi,"Kata Boymin saat dijumpai usai pembagian sertifikat. Senin (27/12)
Dirinya mengatakan akan terus berkoordinasi dan mengupayakan agar secepatnya sertifikat yang ada kesalahan dapat dibenahi dan dibagikan langsung kepada masyarakat. Mengingat usulan tersebut sejak bulan Maret 2021 dan ada penambahan kembali pada bulan Agustus 2021.
"Kami akan terus berkoordinasi kepada pihak BPN Tubaba untuk dapat mengupayakan sertifikat yang masih ada kesalahan tersebut agar secepatnya bisa langsung diserahkan kepada pemiliknya,"ungkapnya
Dengan sudah dibagikannya sertifikat tanah kepada masyarakat, Boymin berharap kepada masyarakat agar bisa menjaga sertifikat tersebut dengan baik.
"otomatis masyarakat yang sudah mempunyai sertifikat bisa sedikit aman dan nyaman karena status kepemilikannya jelas dan ada payung hukumnya, Karena pengalaman yang sudah-sudah banyak pihak yang memanas jika urusan tanah yang tumpang tindih dalam status kepemilikannya. Jadi kalau sudah pegang sertifikat ini status kepemilikannya sudah jelas dan sudah ada payung hukumnya,"jelasnya(sul)







Post a Comment