Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

Penyimpangan Distribusi Pupuk Subsidi, Ketua Lembaga KPK-RI Siap Tindak Tegas Oknum Terlibat

Lampung, VIRAL PETANG NET:

Maraknya keluhan dari petani terkait kelangkaan pupuk subsidi dan mahalnya harga pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), mendorong Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Wilayah Provinsi Lampung mengambil sikap tegas. Ketua KPK-RI Lampung, Syahruddin, yang akrab disapa Din Morok, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi yang merugikan petani.


> “Kami siap menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi pengkhianatan terhadap petani dan sistem ketahanan pangan nasional,” tegas Syahruddin, Sabtu (28/6/2025).




Pupuk bersubsidi seperti UREA dan PETRO yang seharusnya menjadi hak petani justru sulit didapat atau dijual dengan harga tinggi di pasaran. Laporan yang diterima KPK-RI Lampung menyebutkan bahwa pupuk bersubsidi dijual dengan harga mencapai Rp140.000 hingga Rp180.000 per zak 50 kg, jauh di atas HET resmi pemerintah yang berada di kisaran Rp112.500 per zak.


Indikasi Kolaborasi Oknum Distributor dan Aparat


Syahruddin menambahkan, pihaknya sedang mendalami adanya dugaan kolaborasi antara oknum distributor, pengecer, dan bahkan aparat penegak hukum yang diduga turut membiarkan praktik curang ini berlangsung.


> “Jika benar ada unsur pembiaran, manipulasi data e-RDKK, atau bahkan perlindungan dari aparat terhadap praktik ilegal ini, maka kami akan bawa ke ranah hukum. Tidak ada yang kebal hukum dalam kasus ini,” ungkapnya.




Pelanggaran Hukum yang Bisa Dikenakan


1. Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — menyangkut penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.



2. Pasal 55 KUHP,

Bagi pihak-pihak yang turut serta melakukan atau memfasilitasi tindak pidana tersebut.



3. UU No. 8 Tahun 1999

Tentang Perlindungan Konsumen — jika pupuk dijual di atas HET tanpa kejelasan nota resmi dan menyimpang dari kebijakan pemerintah.



4. UU No. 22 Tahun 2019

Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan — karena menghalangi akses petani terhadap sarana produksi pertanian.




KPK-RI Imbau Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah Bertindak


Lembaga KPK-RI Lampung mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta dinas pertanian untuk bersinergi dan tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Syahruddin menegaskan bahwa KPK-RI siap turun langsung apabila penanganan di tingkat daerah dinilai lambat atau tidak transparan.


> “Kami tidak main-main. Petani butuh perlindungan nyata, bukan sekadar janji. Jangan ada lagi pembiaran terhadap mafia pupuk yang merampas hak rakyat,” tegas Din Morok.




Masyarakat Diminta Aktif Melapor


KPK-RI juga mengajak masyarakat, khususnya petani, untuk aktif melaporkan segala bentuk penyimpangan pupuk bersubsidi melalui kanal aduan resmi. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan serius dan dijamin kerahasiaannya.


> “Kami butuh peran serta masyarakat. Laporkan jika ada penyimpangan harga, kelangkaan pupuk, atau permainan distribusi. Bersama kita bersihkan sektor ini,” pungkas Ketua KPK-RI Lampung. 28/06/2025 VIRAL PETANG NET, 



(RED,)

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!