LSM Trinusa DPC Kota Metro Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Flying Fox dan Penyimpangan Setda ke Polda Lampung*
Metro, 21 Juli 2025 – LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPC Kota Metro kembali menggebrak dengan melaporkan dua dugaan kasus korupsi ke Polda Lampung. Laporan pertama menyoroti **proyek Flying Fox senilai Rp2,2 miliar** di Kelurahan Sumbersari, Metro Selatan, yang mangkrak sejak 2017–2018. Sementara laporan kedua terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas ketidaksesuaian belanja honorarium Sekretariat Daerah (Setda) Kota Metro tahun 2023. Kedua laporan ini disampaikan langsung oleh Usman, Ketua LSM Trinusa DPC Kota Metro, sebagai upaya penegakan hukum dan transparansi anggaran publik .
1. Proyek Flying Fox Rp2,2 Miliar: Mangkrak dan Diduga Bermasalah Administratif
Proyek pembangunan Flying Fox di Sumbersari, yang dibiayai APBD Kota Metro tahun 2017–2018, kini dalam kondisi rusak parah. Investigasi LSM Trinusa menemukan sejumlah indikasi penyimpangan:
- Kerusakan infrastruktur : Pondasi roboh, atap spandek terlepas, dan besi berkarat. Area proyek terbengkalai dan berpotensi membahayakan warga .
- Ketidakjelasan regulasi: Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro mengklaim proyek tertunda karena menunggu Perda Retribusi, namun hingga 2025 belum terealisasi .
- Dugaan maladministrasi : Dokumen tender dan kontrak proyek hilang, serta status lahan hibah dari warga (Kusbani) tidak transparan. Kontraktor CV Mulyosari Mandiri juga dipecat karena gagal memenuhi spesifikasi teknis .
LSM Trinusa mendesak audit independen oleh BPK atau BPKP untuk mengungkap potensi kerugian negara. "Uang rakyat Rp2,2 miliar tidak boleh jadi bangunan tak berguna. Kami akan terus mendorong proses hukum," tegas Usman .
2. Temuan BPK RI atas Setda Kota Metro: Honorarium Tak Sesuai Aturan
Selain proyek Flying Fox, LSM Trinusa juga melaporkan dugaan korupsi di Setda Kota Metro terkait Belanja Barang dan Jasa pada Tahun 2023 berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Lampung. Meski BPK telah merekomendasikan pengembalian dana, Trinusa mempertanyakan realisasinya:
- Ketidaksesuaian dengan Perpres No. 33/2020: Honorarium diberikan kepada pegawai UKPBJ yang seharusnya telah menerima Tunjangan Kinerja (TPP) .
- Potensi pidana: Menurut Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian dana tidak menghapuskan unsur pidana jika ada kesengajaan .
Tuntutan dan Langkah Hukum
Usman menegaskan, kedua kasus ini telah dilaporkan ke **Polda Lampung** untuk penyidikan lebih lanjut. Trinusa juga mendorong:
1. Revitalisasi atau alih fungsi proyek Flying Fox agar tidak mubazir .
2. Pansus DPRD Metro*untuk mengawal investigasi .
3. Sanksi tegas bagi oknum terlibat, baik di Disporapar maupun Setda .
"Ini soal akuntabilitas uang rakyat. Kami tak akan berhenti sampai ada keadilan," pungkas Usman .
Post a Comment