Proyek Gedung LEB Dinas Kesehatan Pringsewu Bernilai Rp10 Miliar Disorot, KPK-RI-Lampung. Transparansi Harus Ditegakkan
Pringsewu Lampung, Viral petang Net:
Proyek pembangunan Gedung Laboratorium Epidemiologi dan Biomedis (LEB) yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu kini menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, pada pelaksanaan kegiatan yang menelan anggaran fantastis mencapai Rp10 miliar tersebut, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan.
Padahal, pemasangan papan informasi merupakan kewajiban mutlak dalam setiap proyek pembangunan yang dibiayai dari APBD maupun APBN. Papan informasi menjadi sarana utama masyarakat untuk mengetahui sumber anggaran, besaran biaya, waktu pelaksanaan, serta siapa pihak pelaksana kegiatan.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga KPK-RI-Lampung, Syahruddin (Din Morok), menegaskan bahwa ketiadaan papan informasi jelas bertentangan dengan aturan dan prinsip keterbukaan publik.
Setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan secara transparan. Tidak adanya papan informasi pada proyek senilai Rp10 miliar ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta regulasi teknis Kementerian PUPR,” tegas Syahruddin, Rabu (20/8/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ketiadaan papan informasi tidak bisa dianggap sepele, sebab hal ini berpotensi menimbulkan dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip good governance.
Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kalau papan informasi saja tidak ada, bagaimana masyarakat bisa melakukan kontrol? Kami menilai ada indikasi pelanggaran dan dugaan kesengajaan menutup-nutupi informasi publik,” ujarnya.
Syahruddin mendesak Inspektorat, APIP, hingga aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap proyek tersebut. Menurutnya, pembangunan dengan anggaran besar seperti ini tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa transparansi.
Kami meminta pihak pengawas internal dan APH segera turun. Bila ditemukan adanya unsur kesengajaan, maka harus ada sanksi hukum yang tegas. Transparansi adalah harga mati, dan setiap rupiah dari uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi terkait agar tidak lagi terjadi di kemudian hari. Papan informasi bukan hanya formalitas, melainkan bagian penting dari upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran dalam pembangunan
daerah.
Peringsewu20/08/2025viral petang Net,
(RUMLI)
Laporan..
Ketua Lembaga KPK-RI-Lampung,
Post a Comment