Pesawaran Sedang Dalam Pembersihan Korupsi Ada Apa Publikasi Punduh pidada Tidak Jelas.???
Pesawaran – Lampung,Viral pwtang Net:
"Anggaran publikasi yang dialokasikan untuk berlangganan media di seluruh desa di Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, dilaporkan mangkrak. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan transparansi dan penyebaran informasi pembangunan desa ini justru tidak dimanfaatkan secara optimal, menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.
Minggu 2 Nopember 2025
Menurut data yang dihimpun, alokasi anggaran untuk berlangganan media cetak maupun daring telah disetujui dalam APBDes masing-masing desa sejak awal tahun 2025. Namun, hingga saat ini, belum ada tanda-tanda realisasi yang signifikan. Akibatnya, informasi mengenai program-program desa, kegiatan pembangunan, serta kebijakan pemerintah desa sulit diakses oleh masyarakat luas.
Undang-undang yang mengatur tentang berlangganan dan kerjasama media di Indonesia meliputi beberapa aspek yang bertujuan untuk mendukung industri pers dan penyiaran yang sehat. Berikut adalah beberapa poin penting terkait regulasi ini:
"Standar Perusahaan Pers: Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki kriteria yang harus dipenuhi media yang ingin menjalin kerjasama kemitraan dengan pemerintah daerah. Kriteria ini sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers. Selain itu, kerjasama ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengelolaan hubungan media .
"Persyaratan Kerjasama Media: Perusahaan media harus terverifikasi oleh Dewan Pers, mengajukan profil perusahaan lengkap dengan harga penawaran, melampirkan bukti pembayaran pajak, memiliki SIUP, SITU/NIB, TDP, NPWP, BPJS Ketenagakerjaan, rekening atas nama perusahaan, fotokopi akta notaris yang bergerak di bidang pers, dan diutamakan memiliki kantor cabang perwakilan di daerah terkait. Setiap perusahaan media juga harus menempatkan minimal satu wartawan yang terdaftar di perusahaan tersebut, dibuktikan dengan KTA/ID Card yang masih berlaku dan kartu uji kompetensi wartawan .
"Lembaga Penyiaran Berlangganan: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2012 mengatur tentang lembaga penyiaran berlangganan. Lembaga penyiaran berlangganan adalah lembaga penyiaran komersial yang berbentuk badan hukum Indonesia dan bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan. Penyelenggaraan penyiaran berlangganan dapat dilakukan melalui satelit, kabel, dan terestrial .
"Izin Penyelenggaraan Penyiaran: Setiap lembaga penyiaran berlangganan wajib memiliki izin penyelenggaraan penyiaran yang hanya berlaku untuk satu penyelenggaraan penyiaran berlangganan .
Regulasi ini bertujuan untuk menciptakan kerjasama yang transparan, akuntabel, dan saling menguntungkan antara pemerintah daerah dan media, serta memastikan bahwa lembaga penyiaran berlangganan beroperasi sesuai dengan standar dan etika yang berlaku .
"Kami sangat kecewa karena anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk berlangganan koran atau portal berita desa, malah tidak jelas kemana," ujar salah seorang Masyarakat Desa Di wilayah kecamatan Punduh Pidada Yang tidak ingin di sebutkan Namanya, Kecamatan Punduh Pidada. "Padahal, dengan berlangganan media, kami bisa lebih mudah mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya mengenai perkembangan desa."
Menanggapi keluhan tersebut,Camat Punduh Pidada Di harapkan segera melakukan investigasi terkait penyebab mangkraknya anggaran publikasi ini. Pihaknya Harus Segara memanggil seluruh kepala desa untuk memberikan penjelasan dan mencari solusi terbaik agar anggaran tersebut dapat segera dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya,terlebih Berdasarkan M.O.U yang Di Kup satu pintu melalui Kesepakatan Kerjasama Yang di Wakili Ketua Abdesi sebut saja Fw Selaku ketua Abdesi.
"Camat Punduh Pidada harus segera evaluasi mengapa anggaran ini tidak berjalan. Jika ada kendala,Segera carikan solusinya. Yang jelas, anggaran publikasi ini








Post a Comment