Tambang Emas Ilegal di Pekon Sidoharjo kelembaban Barat, Timbulkan Pencemaran Sungai dan Kerusakan Lingkungan
Tanggamus, LampungViral petang Net:
Aktivitas penambangan emas ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tanggamus. Kali ini, fokus tertuju di hulu sungai Pekon Sidoharjo, Kecamatan Kelumbayan Barat, di mana kegiatan pendulangan emas ilegal di tengah sungai telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif dan pencemaran air yang serius hingga ke wilayah Kecamatan Kelumbayan. Kamis (6/11/2025).
Berdasarkan temuan awak media di lapangan, warga setempat diketahui telah melakukan pendulangan emas dengan cara manual dan menggunakan peralatan tradisional langsung di aliran sungai, yang kegiatan itu diduga sengaja dikoordinir oleh oknum tertentu.
Akibatnya, air sungai yang merupakan sumber kehidupan masyarakat kini menjadi keruh pekat dan tercemar, tidak lagi dapat digunakan apalagi dikonsumsi. Lebih dari itu, kegiatan ini secara nyata merusak ekosistem air dan mengancam kelestarian lingkungan di sekitar kawasan tersebut.
Dampak langsung dari pencemaran ini tak hanya dirasakan oleh masyarakat Sidoharjo. tetapi salah seorang warga Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan, mengungkapkan keprihatinannya.
”Sejak ada penambangan emas ini, kami sudah tidak bisa lagi pakai air sungai, jangankan untuk minum, untuk membersihkan peralatan rumah tangga saja sudah tidak berani, karena sudah tercemar dan keruh sekali,” ujarnya dengan nada khawatir.
Kondisi ini memaksa masyarakat mencari sumber air alternatif, menambah beban ekonomi dan kesulitan dalam kehidupan sehari-hari.
Saat ditelusuri mengenai pihak yang menjadi penampung hasil tambang ilegal tersebut, terkuak dugaan kuat adanya keterlibatan pihak luar dan oknum dari wilayah tambang.
”Pembeli atau penampungnya itu ada salah satu boss besar yang berasal dari luar daerah dan seorang oknum wilayah setempat,” jelas warga tersebut, mengindikasikan adanya sindikasi terorganisir di balik kegiatan terlarang ini.
Masyarakat Kecamatan Kelumbayan dan Kelumbayan Barat yang dilalui aliran sungai tersebut kini hanya menggantungkan harapan besar kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Mereka mendesak agar praktik ilegal ini segera dihentikan sebelum kerusakan lingkungan bertambah parah dan sulit dipulihkan.
Aktivitas penambangan ilegal di Pekon Sidoharjo, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum negara.
Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) secara tegas melarang kegiatan penambangan tanpa izin.
Pelaku penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dijerat Pasal 158.
Pasal ini secara jelas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Masyarakat di 2 Kecamatan tersebut berharap Dinas Lingkungan Hidup Tanggamus dan pihak berwajib (Kepolisian) segera bertindak tegas, melakukan penertiban, dan menindak semua pihak yang terlibat dalam perusakan lingkungan ini, termasuk para pemodal dan oknum pemerintah yang diduga terlibat.
tanggamus 06/11/2025viral petang net,
(Team)









Post a Comment