Pemetaan Potensi Bencana Provinsi Lampung
-- Bandar Lampung (viralpetang.net), Beberapa hari ini team pemetaan Potensi Bencana dari ALUN (Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia) provinsi Lampung bergerak menelusuri wilayah-wilayah di provinsi Lampung yang telah mengalami de-forestisasi (penggundulan hutan), juga yang telah mengalami ekplorasi penambang yang kelak menimbulkan bencana lingkungan longsor dan banjir.
Kita semua, masyarakat dan ALUN Lampung memang tidak menginginkan bencana banjir lumpur yang merendam kampung-kampung seperti di Aceh Tamiang dan banjir besar seperti Sibolga dan Jembatan kembar Sumatera Barat itu terjadi di wilayah Lampung namun bila kita membiarkan penggundulan hutan dan penambangan tanpa mengindahkan kaidah dampak lingkungan tentunya BENCANA tinggal menunggu waktu, seperti bom waktu yang pemicu nya lupa kapan akan dan kapan telah diaktifkan.
Pejabat provinsi Lampung dan pejabat kementerian terkait sebaiknya tidak bertindak konyol untuk pura-pura tidak tahu akan potensi bencana di hulu sungai way Semaka Tenggamus akibat penggundulan hutan dan perkebunan berpindah, manipulasi tukar guling hutan lindung di putih doh untuk pertambangan Nataran Mining, penambangan di Napal kelumbayan, penambangan batu di dekat situs Minak Trio Diso, perambahan lahan TNBBS yang dibackingi oleh pejabat DPRD untuk meraup suara pilkada, alih fungsi lahan hutan register seluruh Lampung, perambahan lahan oleh pertambangan di daerah pesawaran, RTRW kota Bandar Lampung yang menghilangkan fungsi paru-paru kota, dan yang paling konyol adalah rencana alih fungsi lahan zona inti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) untuk pemanfaatan lahan kepada pihak ke-3.
Alih fungsi lahan hutan lindung dan Taman Nasional untuk kepentingan komersil di tengah kejadian bencana alam yang dipicu oleh anomali cuaca merupakan tindakan ceroboh dan manipulatif. ALUN provinsi Lampung akan segera menyurati KPK, Kejaksaan dan BPK juga PPATK untuk mulai memeriksa para pihak yang terkait dengan banyak penyelewangan alih fungsi lahan hutan lindung dan hutan register juga rencana alih fungsi lahan kawasan inti TNWK kepada pihak ketiga. Karena dari beberapa sumber yang kami wawancarai dalam pertemuan tersebut ada indikasi bagi-bagi uang untuk menyetujui proses alih fungsi lahan hutan.(AKY)








Post a Comment