Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

HS, Seorang konsultan Pajak Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan



Viralpetang.net 

Bandar Lampung — Kepolisian Sektor Tanjung Karang Timur menetapkan Handi Sutanto (HS), seorang konsultan pajak, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Chrisstian Verrel Suyanarta, pada hari Rabu (14/1/2026



Penetapan tersangka tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan penyidik Polsek Tanjung Karang Timur kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.



HS dijerat dengan Pasal 353 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi di Jalan Angsana, Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. 


Penyidik menetapkan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim, serta hasil gelar perkara pada 9 Januari 2026.



Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto membenarkan penetapan tersebut. “Alhamdulillah,” kata Kapolsek singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.



Korban dilaporkan mengalami luka fisik berupa jari tangan yang tidak dapat ditekuk, kacamata pecah, luka pecah pada bibir bawah, serta gangguan pada rahang yang menyebabkan kesulitan makan, sebagaimana tertuang dalam hasil visum et repertum.



Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan terkait status penahanan tersangka. Proses hukum masih berlangsung di tahap penyidikan.(*/hn)

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!