DPD ASWIN Lampung Soroti Temuan BPK 2025, Rp753,27 Juta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Kota Metro Bermasalah
METRO — Temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025 terkait pengelolaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP Kelas III pada Dinas Kesehatan Kota Metro menjadi sorotan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Internasional (DPD ASWIN) Lampung.
Program dengan anggaran sekitar Rp26,09 miliar tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan memiliki persoalan dalam ketepatan data penerima. Terdapat pembayaran iuran yang dinilai tidak semestinya dengan nilai sekitar Rp753,27 juta.
Temuan tersebut antara lain mencakup 1.843 NIK Pekerja Penerima Upah (PPU) yang tercatat sebagai penerima bantuan. Di dalamnya terdapat pekerja BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, PNS hingga anggota lembaga tinggi negara. Pembayaran terkait mencapai sekitar Rp750,17 juta dalam 19.846 transaksi.
Selain itu, terdapat 26 NIK dengan KTP tidak aktif yang masih ditagihkan sekitar Rp1,58 juta. Bahkan, enam NIK warga yang telah meninggal dunia masih tercatat dalam pembayaran iuran dengan nilai sekitar Rp1,51 juta.Wakil Ketua Bidang Hukum DPD ASWIN Lampung, Ketut Israeli, S.H., mengatakan temuan tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Metro, terutama dalam memperbaiki mekanisme verifikasi dan validasi data penerima bantuan.
«“Ini bukan sekadar persoalan angka dalam laporan pemeriksaan. Ketika terdapat pembayaran kepada pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan tidak semestinya menerima bantuan, tentu mekanisme verifikasi dan validasi datanya perlu dievaluasi,” ujar Ketut.»
Menurut Ketut, Pemkot Metro perlu memastikan seluruh temuan dan rekomendasi BPK ditindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk penyelesaian terhadap kelebihan pembayaran apabila memang terdapat kewajiban pengembalian.
“Data penerima bantuan harus benar-benar diperbarui dan disinkronkan secara berkala. Jangan sampai data warga yang sudah meninggal, KTP tidak aktif, atau pihak yang memiliki sumber pembiayaan lain masih tercatat sebagai penerima bantuan,” katanya.
Ketut menegaskan, DPD ASWIN Lampung tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Namun, temuan tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola anggaran sekaligus memperkuat pengawasan internal.
“Uang APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus dipastikan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan harus bekerja sebelum anggaran dibayarkan, bukan baru bergerak setelah pemeriksaan menemukan persoalan,” tegasnya.
DPD ASWIN Lampung juga mendorong Pemerintah Kota Metro terbuka kepada publik mengenai langkah korektif yang telah dilakukan atas temuan BPK Tahun 2025 tersebut.
“Kami berharap pemerintah menjelaskan tindak lanjutnya kepada publik. Jika ada kelebihan pembayaran, harus diselesaikan sesuai aturan. Jika ada kelemahan sistem, harus diperbaiki agar persoalan serupa tidak kembali terjadi,” pungkas Ketut.









Post a Comment