PPA Polres Tanggamus dan UPTD PPPA Rencanakan Penjangkauan Kasus Dugaan Pernikahan Anak di Bawah Umur
TANGGAMUS – Unit PPA Polres Tanggamus menyatakan akan melakukan penjangkauan ke lokasi dugaan pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Tanggamus. Penjangkauan tersebut akan dilakukan secara gabungan bersama UPTD PPA Kabupaten Tanggamus.
Hal tersebut disampaikan Kanit PPA Polres Tanggamus saat dikonfirmasi http://hukumkriminal.com, Minggu (24/8/2026).
“Rencana mau penjangkauan kesana bang sama UPTD PPPA, waktunya masih dikoordinasikan,” ujar Kanit PPA.
*[FOTO 1: STP]*
_Caption: Surat Tanda Penerimaan Laporan No STP/08/VIII/RES.1.24/2026/Reskrim di Reskrim Polres Tanggamus tertanggal 18 Agustus 2026_
Sebelumnya, laporan terkait dugaan pernikahan anak di bawah umur telah resmi diterima Reskrim Polres Tanggamus pada Selasa, 18 Agustus 2026. Dalam laporan tersebut, pelapor menyerahkan sejumlah bukti berupa surat pengaduan, tangkapan layar percakapan, dan foto dokumentasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, pernikahan tersebut diduga dilakukan tanpa melalui dispensasi pengadilan sebagaimana diatur dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
*[FOTO 2: CHAT KANIT PPA]*
_Caption: Tangkapan layar percakapan dengan Kanit PPA Polres Tanggamus. Pihaknya menyatakan akan melakukan penjangkauan ke lokasi bersama UPTD PPPA_
Sementara itu, UPTD PPA Kabupaten Tanggamus sebelumnya menyatakan siap melakukan pendampingan terhadap korban sesuai dengan prosedur operasional standar. Pendampingan akan dilakukan setelah adanya koordinasi dan permintaan resmi dari pihak PPA.
“Kami fokus pada perlindungan dan pendampingan korban. Nanti mekanismenya kami sesuaikan setelah ada permintaan dari PPA,” jelas pihak UPTD PPPA.
Hingga berita ini ditayangkan, jadwal pelaksanaan penjangkauan gabungan antara PPA Polres Tanggamus dan UPTD PPPA masih menunggu koordinasi lebih lanjut. (DA).








Post a Comment