APH Pringsewu Butuh Kacamata Anti-Debu: Galian C Ilegal Sudah Pesta Bertahun-tahun Di Pekon Wates Selatan
Pringsewu – Kabupaten Pringsewu, khususnya Dusun Sari Bumi, Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gading Rejo, tiba-tiba menjelma menjadi laboratorium ideal bagi praktik "demokrasi" pengelolaan sumber daya alam yang paling orisinal: tambang galian C ilegal tanpa izin. Di tengah hiruk-pikuk janji pembangunan berkelanjutan, pemandangan ini menyajikan sebuah ironi hukum yang begitu renyah dan menggelikan, seolah-olah penegakan aturan hanyalah dongeng pengantar tidur bagi para penambang liar yang sudah bertahun-tahun merayakan kebebasan tanpa batas.
Sorotan Tajam dari tokoh masyarakat: Di Mana APH
tokoh masyarakat pekon wates selatan berinisial TR, yang nampaknya memiliki mata elang yang lebih jeli daripada institusi negara, melancarkan kritik pedasnya. Menurutnya, maraknya aktivitas pengerukan tanah secara ilegal ini bukan sekadar insiden, melainkan sebuah "deklarasi terbuka" tentang lemahnya, atau bahkan "berliburnya", kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait.
Di mana gerangan APH dan dinas terkait selama ini? Apakah mereka sedang sibuk menikmati kopi di ruangan ber-AC hingga tak mencium bau debu dan hancurnya jalan yang dilaluwi truk-truk pengangkut tanah ilegal tersebut? Ini bukan sulap, ini adalah aktivitas yang masif, yang mustahil luput dari pandangan jika mereka benar-benar bekerja," ujarnya dengan nada yang menusuk.Sabtu 14 febwari 2026.Kritik ini bukan basa-basi politik. Ia menyiratkan dugaan bahwa kealpaan yang sempurna ini mungkin adalah bentuk persetujuan yang paling mahal. Logika sederhananya: aktivitas ilegal yang masif dan berlangsung lama tanpa sanksi tegas hanya punya dua kemungkinan; aparat tidak mampu, atau aparat sedang sibuk 'mengelola' ketidakmampuan tersebut.
Langkah Tegas Tokoh masyarakat Dan warga sekitar lokasi proyek Berharap Kepada awak media dan LSM ini dapat membantu mereka menyampaikan keluhan mereka kepada APH atau dinas terkait agar segera menutup lokasi proyek tersebut, karena kalau di biarkan berlarut warga sekitar takut akan dampaknya, jalan hancur, banjir bandang dll, ucapnya.
Tak ingin hanya menjadi penonton sandiwara kerusakan,tokoh masyarakat berinisial TR dan SI memastikan bahwa kritik mereka akan berlanjut ke ranah hukum. Tokoh masyarakat TR dan SI, menyatakan bahwa saat ini mereka meminta bantuan kepada awak media dan LSM ini,agar segera mengumpulkan data, bahan, dan keterangan yang dibutuhkan untuk secara resmi melaporkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan oleh beroperasinya tambang Galian C ilegal yang sudah berlangsung bertahun-tahun di dusun sari bumi pekon wates selatan ini.
"Kami tidak akan membiarkan kejahatan lingkungan ini terus menjadi tontonan. Kerusakan yang terjadi sudah parah, dan dampaknya pada masyarakat dan warga dusun sari bumi nyata. Kami akan memastikan semua pihak yang terlibat dalam pembiaran ini, baik pelaku maupun pengawas yang lalai, akan dimintai pertanggungjawaban. Jika APH dan dinas terkait memilih tidur, biarkan proses hukum yang membangunkan mereka," tegasnya, memberikan ancaman terselubung yang menusuk.
Korban Sejati dari Pesta Ilegal: Rakyat dan Lingkungan
Sementara para penambang yang biasa di panggil Bos SND,menikmati panen material yang menguntungkan, masyarakat lingkungan sekitar kegiatan pertambangan sangat merasakan dampak pahit dari pertambangan tanpa izin resmi ini.
° Jalan Rusak Dan Banjir: Infrastruktur publik yang dibangun dengan pajak rakyat hancur lebur di bawah beban truk-truk overload yang mondar-mandir tanpa henti.
° Polusi Udara dan Bising: Warga dipaksa bernapas dalam selimut debu, dan becek bila cuaca sedang hujan,menikmati konser bising mesin pengeruk sebagai musik latar harian mereka.
° Ancaman Bencana: Kerusakan bentang alam dan ekosistem di lokasi tambang hanya tinggal menunggu waktu untuk diresmikan menjadi bencana hidrometeorologi berikutnya.
Warga sekitar, yang harusnya dilindungi oleh APH dan dinas terkait, kini justru menjadi penonton setia dari kehancuran lingkungan mereka sendiri, yang diselenggarakan secara gratis di depan mata mereka.
Epilog Ironi: Surat Izin yang "Tak Perlu"
Aktivitas galian C ilegal di Pringsewu ini mengajarkan kita satu pelajaran berharga: surat izin hanyalah formalitas boros waktu yang tidak perlu jika penegakan hukumnya bisa dinegosiasikan dengan keheningan. Laboratorium Sari Bumi telah membuktikan bahwa yang dibutuhkan untuk menambang bukanlah izin resmi dari pemerintah, melainkan izin tak tertulis berupa pembiaran yang elegan selama bertahun-tahun.
Pertanyaannya kini, sampai kapan sandiwara ini akan dimainkan? Apakah APH dan dinas terkait akan segera bangun dari tidur siangnya, menyambut dan membaca pemberitaan media ini, ataukah mereka akan terus membiarkan Pringsewu menjadi contoh sempurna bagaimana hukum dapat dilipat dan disimpan rapi demi keuntungan segelintir pihak, pungkasnya.
--RED--












Post a Comment