Tambang Galian C Ilegal di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gading Meraja Lela,Aparat Penegak Hukum dan Dinas Terkait Harus Segera Bertindak
Pringsewu, Lampung —Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di pekon wates selatan, kecamatan gading,Kabupaten Pringsewu, Lampung, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, kegiatan tambang tersebut diduga berlangsung tanpa izin resmi, namun seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum dan dinas terkait, Sabtu 14 Febuwari 2026.
Sejumlah warga yang minta tidak disebutkan namanya, mempertanyakan sikap diam instansi yang seharusnya bertanggung jawab dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal. Mereka menduga adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu dalam melanggengkan praktik tambang galian C tersebut.Kami heran, tambang ini berjalan terus dan pindah pindah lokasi ujar warga sekitar, padahal izinnya tidak jelas. Setau Kami pak ada 1 alat berat yang berada dilingkungan kami, Apakah aparat dan dinas tidak tahu, atau sengaja menutup mata?” ujar Seorang warga. Aktivitas tambang yang disebut-sebut telah beroperasi cukup lama, berlokasi di daerah dekat penduduk di dusun sari bumi,pekon wates selatan,kecamatan gading rejo, kabupaten Pringsewu ini dikabarkan merusak lingkungan sekitar,seperti jalan desa dan lahan perkebunan warga. Tak hanya itu, lalu lalang kendaraan berat juga menyebabkan kerusakan jalan raya.Dasar Hukum Pertambangan
Dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 ditegaskan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Aktivitas pertambangan tanpa izin resmi jelas melanggar undang-undang, khususnya:
-Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Selain itu, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan penindakan, sebagaimana diatur dalam:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pembagian kewenangan antara pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.
Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Masyarakat Pekon Wates Selatan Berharap Melaluwi Pemberitaan Media online ini Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Terkait Agar Segera Turun langsung Ke Lokasi proyek galian C, yang menyebabkan kerusakan jalan dan lingkungan,pungkasnya.
*Team*











Post a Comment