Hayat Ketua DPC ASWIN Pringsewu : Kedudukan Polri di Bawah Presiden Adalah Amanat Konstitusi
PRINGSEWU – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Pringsewu, Hayat menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden merupakan implementasi nyata dari amanat UUD 1945.
Pernyataan ini menanggapi berbagai diskusi mengenai restrukturisasi lembaga negara.yudha, yang juga merupakan Mahasiswa Hukum dari Universitas (UT), menjelaskan bahwa secara konstitusional, posisi Polri sudah sesuai dengan napas sistem presidensial yang dianut Indonesia.
“Berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta dipertegas dalam Pasal 8 UU Nomor 2 Tahun 2002, Polri berada di bawah Presiden sebagai Kepala Negara. Ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan langkah strategis untuk menjamin penegakan hukum yang tegak lurus dan terbebas dari tarikan politik praktis kementerian,” ujar yudha dalam keterangan resminya di bandar lampung.
Sebagai anggota LBH dan Pencari Keadilan,yudha saputra menambahkan bahwa efektivitas Polri dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) sangat bergantung pada garis komando yang efisien.
“Menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi memperpanjang birokrasi dalam pengambilan keputusan darurat,” tambahnya.
Yuda saputra merupakan figur pemuda yang dikenal aktif di bandar lampung Selain kiprahnya di dunia jurnalistik dan pendampingan hukum di LBH, ia memiliki rekam jejak sosial yang kuat, di antaranya pernah menjabat sebagai Ketua SMSI Kota bengkulu.
Di akhir pernyataannya,Yudha mengajak seluruh elemen masyarakat dan insan pers untuk menjaga pemahaman yang benar terkait tata negara.
“Polri adalah alat negara yang vital. Profesionalisme institusi ini harus kita jaga dengan memastikan strukturnya tetap kokoh di bawah komando Presiden, guna memastikan rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.
(Redaksi)








Post a Comment