Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

​BREAKING NEWS: SK Wali Kota Metro Terkait Dewan Pengawas RSUD Ahmad Yani Digugat Warga, Diduga Tabrak Aturan

​METRO, 2 Maret 2026 – Tata kelola pemerintahan di Kota Metro memang sedang tidak baik baik saja, Hendra Apriyanes, seorang warga Metro sekaligus pemerhati kebijakan publik, secara resmi melayangkan Surat Keberatan Administratif kepada Wali Kota Metro. Surat ini berisi desakan untuk menguji kepatuhan hukum atas Keputusan Wali Kota Metro Nomor 900.1.13.3-371 Tahun 2025 tentang Penunjukan Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas BLUD UPTD RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro Tahun Anggaran 2025.

​Langkah hukum ini diambil berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Keberatan ini menandai adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) dalam keputusan tersebut.


​Tiga Poin Krusial Keganjilan SK Wali Kota


​Berdasarkan analisis regulatif, Hendra Apriyanes membeberkan tiga pokok keberatan utama yang menjadi dasar gugatannya:

​Dugaan Pelanggaran Asas Kepastian Hukum (Pemberlakuan Surut): Keputusan Wali Kota tersebut memuat klausa pemberlakuan surut (retroaktif) selama 79 hari. Tindakan ini berpotensi kuat bertentangan dengan Pasal 69 UU 30/2014. Pemberlakuan surut adalah tindakan luar biasa yang hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat yang sah menurut hukum administrasi, yang diduga tidak terpenuhi dalam kasus ini.

​Dugaan Cacat Materiil (Masa Jabatan Gaib): Keputusan tersebut tidak mencantumkan masa jabatan secara definitif bagi Dewan Pengawas. Hal ini berpotensi menabrak ketentuan Pasal 19 ayat (4) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, yang mewajibkan kejelasan masa tugas untuk menjamin kepastian kinerja dan akuntabilitas.

​Potensi Konflik Kepentingan: Terdapat kekhawatiran serius mengenai struktur Dewan Pengawas. Apabila terdapat figur yang memegang rangkap otoritas fiskal, hal ini perlu diuji keberadaannya terhadap Pasal 43 UU 30/2014 mengenai larangan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

​Tuntutan dan Ultimatums 10 Hari


​Dalam surat keberatannya, Hendra Apriyanes melayangkan petitum tegas kepada Wali Kota Metro:

​Segera melakukan peninjauan kembali atau revisi total atas SK dimaksud.

​Melakukan penyesuaian masa berlaku agar tidak berlaku surut, demi asas kepastian hukum.

​Memberikan tanggapan tertulis dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak diterimanya surat, sesuai amanat Pasal 77 UU 30/2014.

​"Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada tanggapan, maka sesuai ketentuan hukum administrasi, keberatan dianggap dikabulkan. Kami tidak akan ragu untuk menindaklanjuti persoalan ini kepada lembaga berwenang, termasuk Ombudsman Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia," tegas Hendra.

​Tembusan surat ini juga telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Metro dan Inspektur Kota Metro sebagai bentuk transparansi dan untuk mendorong kontrol kelembagaan.

​Penegasan Sikap: Kontrol Publik Berbasis Regulasi

​Anes menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sipil yang sah dan sehat dalam sistem check and balance. "Ini bukan konfrontasi personal, melainkan upaya penguatan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan. Sebagai warga negara yang berkepentingan terhadap pengelolaan keuangan daerah, pengujian administratif adalah mekanisme yang sah," tambahnya.

​Anes menghormati kewenangan Wali Kota Metro dan memberikan ruang sepenuhnya bagi Pemerintah Kota untuk melakukan evaluasi internal secara objektif dan profesional. Respons yang diberikan nanti akan menjadi tolak ukur komitmen Pemkot Metro terhadap tata kelola pemerintahan yang taat hukum dan kepercayaan publik.

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!