H. Putra Jaya Umar, S.T.,Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026
VIRALPETANG.NET
Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Golkar, H. Putra Jaya Umar, S.T., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Mencegah Konflik di Provinsi Lampung.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Minggu (25/01/2026) pagi.
Dalam paparannya, Putra Umar Jaya menjelaskan bahwa Perda ini hadir sebagai instrumen hukum untuk memastikan setiap kebijakan atau pembangunan di tingkat desa/tiyuh harus melalui proses musyawarah yang matang.
Ia mencontohkan kasus penolakan pembangunan koperasi di atas lapangan publik yang sempat terjadi akibat minimnya koordinasi.
“Pentingnya rembug desa ini adalah untuk menghindari konflik. Kasus penolakan pembangunan di tanah lapangan sebelumnya terjadi karena tidak adanya rembuk desa. Dengan Perda ini, masyarakat memiliki landasan kuat untuk mengedepankan musyawarah sebelum proyek atau kebijakan dijalankan,” tegasnya.








Post a Comment