Pernyataan Romzi Edi Ketua Komisi 4 DPRD Tanggamus : Pembatasan Kemitraan Sekolah Dengan Media Dipertanyakan
Tanggamus – Pernyataan dan langkah yang diambil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tanggamus, Romzi Edi, yang meminta dan membatasi pihak sekolah untuk menjalin kerja sama atau bermitra dengan media, kini menuai beragam tanggapan dan dipertanyakan banyak pihak, mulai dari insan pers, hingga elemen masyarakat.
Dasar dan Alasan Romzi Edi:
Romzi Edi menyampaikan pendapatnya melaui pemberitaan media online, bahwa anggaran sekolah harus diprioritaskan sepenuhnya untuk kebutuhan pendidikan yang bersifat mendasar dan langsung dirasakan manfaatnya oleh siswa. Menurutnya, banyak sekolah di Tanggamus masih memiliki masalah serius: ruang kelas rusak, meja kursi tidak layak, fasilitas sanitasi rusak, hingga lingkungan yang kurang terawat.
“Seringkali kita lihat anggaran justru habis untuk hal-hal yang bersifat formalitas, publikasi, atau kerja sama dengan media yang tidak berdampak langsung pada proses belajar mengajar. Saya minta sekolah lebih bijak, tidak perlu bermitra berbayar dengan media jika itu hanya untuk pemberitaan biasa, karena anggaran harus disalurkan untuk perbaikan fasilitas dan kebutuhan siswa,” ujar Romzi, menegaskan bahwa tujuannya agar dana pendidikan tidak terbuang percuma, Sabtu, 13 Juni 2026.
Ia juga beralasan, informasi kegiatan sekolah sebenarnya sudah menjadi hak publik dan bisa disampaikan secara terbuka tanpa harus ada perjanjian kerja sama berbayar. Menurutnya, kemitraan berbayar berisiko menjadi pemborosan dan tidak ada aturan wajib yang mewajibkan sekolah menjalin hubungan kontraktual dengan media.
Mengapa Pernyataan Ini Dipertanyakan?
Langkah dan pandangan Romzi Edi langsung memicu perdebatan, karena dianggap memiliki sisi yang lemah, kurang berdasar hukum, dan berpotensi merugikan transparansi. Berikut pokok pertanyaan dan kritik yang muncul:
1. Tidak Ada Dasar Hukum yang Jelas
Tidak ada peraturan pusat maupun daerah yang melarang sekolah menjalin kerja sama dengan media. Aturan penggunaan dana hanya melarang pembiayaan iklan komersial berlebihan, bukan kerja sama penyebaran informasi pendidikan. Pembatasan sepihak ini dianggap tidak punya landasan aturan yang sah.
2. Bertentangan dengan Aturan Keterbukaan
Pembatasan ini dinilai bertolak belakang dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sekolah adalah lembaga publik; masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran dan kinerjanya, dan media berfungsi sebagai jembatan informasi tersebut. Jika dibatasi, dikhawatirkan transparansi justru hilang.
3. Membuat Informasi Tertutup dan Rawan Masalah
Banyak pihak mempertanyakan: Apakah pembatasan ini justru cara untuk menutupi hal-hal yang tidak ingin diketahui publik? Tanpa mitra media independen, laporan sekolah hanya berjalan jalur resmi yang belum tentu lengkap atau jujur. Ini justru menimbulkan kecurigaan ada hal yang disembunyikan.
4. Membedakan “Kerja Sama” dan “Pemberitaan”
Kritikus menegaskan: Romzi Edi mencampuradukkan dua hal. Media tetap berhak memberitakan sekolah secara mandiri dan gratis. Kerja sama yang dimaksud biasanya hanya untuk layanan khusus, publikasi terstruktur, atau sosialisasi program. Membatasi semuanya sekaligus dianggap berlebihan dan menghambat komunikasi publik.
5. Posisi Komisi IV yang Mengawasi
Sebagai ketua komisi yang membidangi pendidikan, seharusnya peran Romzi Edi adalah mengawasi efisiensi, bukan melarang hubungan lembaga publik dengan pers. Banyak yang mempertanyakan apakah langkah ini bentuk intervensi atau hanya pendapat pribadi, bukan keputusan resmi DPRD.
Tanggapan Pihak Terkait:
Insan Pers: Menolak pembatasan ini. Menegaskan pers berhak mencari dan menyebarkan informasi pendidikan, kerja sama yang wajar adalah hal biasa dan tidak melanggar aturan. Khawatir kebijakan ini akan mematikan pemberitaan kritis dan objektif.
Pengamat: Mengingatkan bahwa transparansi dan pengawasan publik kunci mutu pendidikan. Pembatasan ini berisiko membuat sekolah tertutup, sulit diawasi, dan rawan penyimpangan.
Dinas Pendidikan: Belum merespons resmi, namun disebutkan tidak ada instruksi tertulis untuk melarang kerja sama, hanya berupa imbauan lisan yang masih samar.
Kesimpulan:
Pernyataan Romzi Edi yang ingin membatasi sekolah bermitra dengan media sangat dipertanyakan karena tidak berdasar aturan, bertentangan prinsip keterbukaan, dan berpotensi merugikan hak publik. Masalah utamanya bukan “kerja sama”, melainkan pengawasan agar anggaran yang digunakan wajar, tidak berlebihan, dan tepat sasaran.
Banyak pihak berharap Romzi Edi lebih fokus mengawasi penggunaan dana agar tidak bocor atau boros, bukan melarang hubungan sekolah dengan media yang justru penting untuk pengawasan.
(Red)








Post a Comment