LSM Simulasi Lampung Soroti Anomali LHKPN Kepala Disperindag Provinsi Lampung: Harta Kekayaan Melonjak 115 Persen Hanya dalam Setahun
Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Simulasi Provinsi Lampung menyoroti tajam lonjakan harta kekayaan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung, Mohammad Zimmil Skil. Anomali tersebut terjadi pada periode ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri di dinas yang sama pada tahun 2024.
Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diakses oleh publik, terjadi kenaikan harta yang sangat signifikan hanya dalam kurun waktu satu tahun. Pada pelaporan periodik 31 Desember 2023, total harta kekayaan Zimmil tercatat sebesar Rp538.650.250. Namun, pada pelaporan berikutnya per 31 Desember 2024, total hartanya melonjak drastis menjadi Rp1.162.750.000.
Artinya, dalam periode satu tahun, terjadi penambahan harta kekayaan sebesar Rp624.099.750 atau setara dengan 115,86 persen.
"Kenaikan sebesar 115 persen dalam setahun adalah sesuatu yang tidak lazim dan sulit diterima akal sehat jika hanya mengandalkan penghasilan tetap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III," ujar Agung Irwansyah, perwakilan LSM Simulasi Provinsi Lampung, dalam keterangan persnya, Senin (2/3/2026).
Rincian Lonjakan Harta yang Mencurigakan
LSM Simulasi merinci sejumlah komponen harta yang mengalami kenaikan fantastis dalam data LHKPN tersebut:
Tanah dan Bangunan (Naik 142,86%): Pada 2023, Zimmil hanya memiliki satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp350 juta. Di tahun 2024, tiba-tiba ia melaporkan tambahan satu unit properti baru senilai Rp500 juta, sehingga total aset propertinya menjadi Rp850 juta.
Alat Transportasi (Naik 55,56%): Zimmil melaporkan penambahan mobil mewah, yaitu Toyota Camry Sedan tahun 2005 senilai Rp130 juta. Padahal, di tahun sebelumnya ia hanya memiliki satu unit mobil Mazda Mini Bus tahun 2013 senilai Rp180 juta yang dilaporkan mengalami penyusutan nilai menjadi Rp150 juta.
Kas dan Setara Kas (Naik 93,64%): Saldo tabungannya juga melesat dari Rp8.650.250 menjadi Rp16.750.000.
"Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah dari mana asal usul tambahan harta senilai lebih dari setengah miliar ini? Apakah ada penghasilan tambahan yang sah? Jika tidak, maka ini berpotensi menjadi indikasi gratifikasi atau penerimaan yang tidak sah," tegas Agung.
Dasar Hukum dan Kajian
LSM Simulasi mendasarkan sorotan ini pada sejumlah regulasi yang mewajibkan penyelenggara negara untuk akuntabel dan transparan. Berikut kajian lengkap yang disampaikan:
Kewajiban Pelaporan dan Kejelasan Asal-usul Harta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Pasal 5 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk "melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat" .
Lebih lanjut, dalam praktiknya, setiap kenaikan harta kekayaan harus dapat dijelaskan sumbernya. "Sebagai penyelenggara negara, jangan sampai harta kekayaan bertambah namun ternyata ada penyalahgunaan wewenang. Kalau ada kenaikan, kenaikan itu harus dijelaskan sumbernya dari mana, apakah dari usaha yang dimiliki," demikian ketentuan yang sering ditekankan dalam sosialisasi kepatuhan LHKPN .
Ancaman Pidana Gratifikasi
Lonjakan harta yang tidak wajar dan tidak dapat dijelaskan sumber penghasilannya dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan:
Ayat (1): "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya."
Ayat (2): "Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Jika penerimaan hadiah atau peningkatan aset tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai suap .
Perbandingan dengan Penghasilan Sah ASN
Kenaikan Rp624 juta dalam setahun dinilai janggal jika dibandingkan dengan penghasilan resmi pejabat setingkat Kepala Bidang (eselon III). Jika merujuk pada kasus serupa yang pernah disorot, gaji dan tunjangan pejabat eselon berkisar di angka puluhan juta per bulan, yang sulit untuk mencapai akumulasi tabungan sebesar itu dalam periode singkat tanpa sumber pemasukan lain yang jelas .
Desakan ke KPK
Atas temuan ini, LSM Simulasi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan klarifikasi dan verifikasi mendalam terhadap LHKPN Mohammad Zimmil Skil.
"KPK harus memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi. Jangan hanya berhenti pada sekadar laporan administratif. Jika hasil klarifikasi tidak sesuai atau tidak masuk akal, maka ini harus ditingkatkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penindakan korupsi," pungkas Agung.
Hingga berita ini diturunkan, Saat di konfirmasi Melalui Pesan Whatsapp Kepala Dinas Koprindag Menjawab. "Ya itu harta warisan pak bisa di verifikasi kok. Thank ya" Ucapnya.
--Hayat--








Post a Comment