Penyelundupan Rokok Ilegal Jalur Jawa-Sumatra Digagalkan Bea Cukai
TANGERANG SELATAN(viralpetang.net) – Upaya penyelundupan jutaan batang rokok ilegal melalui jalur penyeberangan Merak-Bakauheni berhasil digagalkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak. Dalam dua operasi penindakan yang dilakukan pada Kamis (11/6/2026), petugas mengamankan total 8.262.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai mencapai Rp12,68 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan.
Penindakan bermula setelah Bea Cukai Merak menerima informasi mengenai adanya dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Merak dan Kanwil Bea Cukai Banten melakukan patroli serta pengawasan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kota Cilegon.
Dalam operasi pertama, petugas menghentikan sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D80XXFM. Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi berinisial JFR dan kernet JER tidak mampu memberikan keterangan yang jelas mengenai muatan kendaraan.
Petugas kemudian menemukan 182 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa pita cukai. Dari truk tersebut diamankan sebanyak 2.912.000 batang rokok ilegal.
Patroli berlanjut dengan pemeriksaan kendaraan yang datang dari Pelabuhan Bakauheni. Petugas menghentikan sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM84XXDN yang dinilai mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi berinisial RHMT juga tidak dapat menjelaskan secara rinci isi muatan kendaraan. Setelah bak truk dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak.
Dari penindakan kedua tersebut, Bea Cukai mengamankan 5.350.000 batang rokok ilegal. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua truk mencapai 8.262.000 batang rokok ilegal.
Djaka menjelaskan, nilai keseluruhan barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp12,68 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp7,9 miliar yang berasal dari cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami tingkatkan,” ujar Djaka.
Ia menambahkan, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan pada jalur-jalur distribusi yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan barang kena cukai ilegal. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan cukai merupakan salah satu kunci dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan mendukung pembangunan nasional.
Dalam proses penanganan perkara, Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Polda Banten melalui fungsi Koordinator Pengawasan (Korwas) serta Kejaksaan Tinggi Banten guna memastikan proses hukum berjalan optimal.
Atas kasus tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Saat ini penyidik Bea Cukai telah menetapkan JFR sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah beberapa kali terlibat dalam distribusi rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju Sumatra.








Post a Comment