Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Pringsewu Capai Rp16,79 Miliar,Pengamat: Wajib Diaudit Menyeluruh
PRINGSEWU – Besarnya pagu anggaran perjalanan dinas yang dialokasikan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu pada tahun anggaran Tahun 2025 kembali menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), total anggaran tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp 16.795.638.470 atau sekitar Rp 16,79 miliar.
Angka ini jauh melampaui perkiraan awal dan memicu pertanyaan besar mengenai efisiensi serta urgensi penggunaan dana daerah tersebut. Anggaran tersebut terbagi dalam beberapa pos kegiatan, mulai dari fasilitas tugas, peningkatan kapasitas, hingga pembentukan peraturan daerah.
Pengamat Desak Audit Menyuluruh :
Menanggapi hal ini, pengamat keuangan daerah menegaskan bahwa nominal anggaran yang sangat besar ini harus segera diperiksa secara mendalam. Mereka menilai ada indikasi ketidakwajaran yang perlu dikonfirmasi agar tidak merugikan keuangan negara.
"Angka Rp16 miliar lebih untuk perjalanan dinas saja sangat tidak masuk akal dan memberatkan fiskal daerah. Ini harus diaudit secara menyeluruh oleh instansi berwenang," tegas pengamat, Rabu, 22 April 2026.
Beberapa Poin Yang Menjadi Sorotan Utama Abtara Lain:
1. Mekanisme Swakelola: Seluruh anggaran dikelola secara mandiri tanpa melalui proses lelang terbuka, yang dinilai berisiko tinggi terhadap kurangnya transparansi dan potensi penyalahgunaan wewenang.
2. Kontradiksi Efisiensi: Meskipun Pemerintah Pusat telah mengeluarkan instruksi pemangkasan anggaran hingga 50 persen, sisa anggaran yang ada masih dinilai sangat besar dan tidak proporsional dengan kebutuhan riil.
3. Urgensi Kegiatan: Dipertanyakan apakah setiap rencana perjalanan dinas tersebut benar-benar memberikan dampak nyata dan manfaat langsung bagi masyarakat Pringsewu, atau hanya sekadar rutinitas birokrasi.
Tuntutan Akuntabilitas:
Masyarakat dan kalangan pengamat mendesak Inspektorat Kabupaten Pringsewu serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun tangan melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan tidak adanya mark'up, duplikasi anggaran, atau penyimpangan prosedur.
Mereka juga menuntut agar DPRD dan Pemerintah Daerah lebih transparan dalam mempublikasikan rincian kegiatan, tujuan, serta hasil yang dicapai dari setiap perjalanan dinas yang menggunakan uang rakyat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun langkah konkret terkait permintaan audit tersebut dari pihak pengelola anggaran.
Dilaporkan oleh : Hayat








Post a Comment