Banyak Laporan Dugaan Penyimpangan DD "Jalan di Tempat", Masyarakat Tanggamus Mendesak Bupati Segera Merombak Total Struktur Inspektorat
TANGGAMUS – Penanganan berbagai kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) serta kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di sejumlah pekon yang tersebar di wilayah Kabupaten Tanggamus hingga saat ini dinilai masih berjalan sangat lambat, berbelit-belit, dan terkesan hanya "jalan di tempat, Senen,13 April 2026.
Berdasarkan pantauan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat, terlihat jelas bahwa banyak laporan serta dugaan pelanggaran yang sudah lama masuk namun belum kunjung mendapatkan penyelesaian yang tegas dan tuntas. Salah satu contoh nyata yang hingga kini masih menjadi sorotan tajam adalah kasus yang terjadi di Pekon Taman Sari, Kecamatan Pugung.
Padahal, laporan terkait dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran di pekon tersebut sudah disampaikan sejak cukup lama. Berbagai bukti dan data pendukung juga sudah dilengkapi, namun ironisnya hingga saat ini belum ada tindakan pemeriksaan yang signifikan maupun proses hukum yang berjalan. Hal ini tentu menciptakan kesan bahwa proses penindaklanjutannya tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga memicu kekecewaan mendalam dan rasa ketidakadilan di kalangan warga.
Kondisi ini lantas membuat publik mulai mempertanyakan secara terbuka mengenai efektivitas dan integritas kinerja Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Sebagai lembaga yang memiliki wewenang penuh dalam pengawasan internal, pembinaan, dan pengendalian pemerintahan daerah, Inspektorat dinilai belum mampu bekerja secara maksimal dan profesional.
Ketika awak media ini mengonfirmasi Lewat "WA" terkait lambannya penanganan laporan tersebut kepada Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, jawaban yang diterima cukup mengejutkan. Dengan santai, pejabat tersebut hanya menjawab singkat:
"Sabar Pak,Karena Laporan Dugaan Korupsi Yang Masuk Sangat Banyak."
Jawaban tersebut tentu saja tidak dapat diterima oleh akal sehat dan semakin memperkuat anggapan bahwa ada kelalaian atau ketidakmampuan manajemen dalam mengelola beban kerja. Masyarakat menilai bahwa alasan "banyaknya laporan" bukan berarti kasus-kasus penting bisa dibiarkan menumpuk dan dibiarkan begitu saja tanpa kejelasan. Minimnya tindakan nyata, lambatnya proses audit, serta belum adanya sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan indikasi korupsi, mark-up anggaran, maupun penyalahgunaan wewenang, menjadi bukti nyata bahwa ada persoalan serius dalam sistem dan sumber daya manusia di lingkungan instansi tersebut.
Akibatnya, desakan agar Bupati Tanggamus segera melakukan perubahan besar-besaran mulai bergema keras di berbagai lapisan masyarakat. Publik menuntut Bupati Tanggamus untuk berani mengambil langkah strategis dan politis dengan merombak total struktur organisasi serta melakukan mutasi besar-besaran terhadap personel di lingkungan Inspektorat.
Perombakan ini dianggap sangat penting//perlu dan tidak bisa ditunda lagi. Masyarakat berharap dengan adanya penyegaran organisasi, dan penempatan orang-orang yang benar-benar memiliki kompetensi, integritas, dan keberanian, maka kinerja pengawasan bisa kembali efektif.
Dengan perubahan tersebut, diharapkan penanganan kasus-kasus penyimpangan dapat dilakukan secara lebih cepat, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Sehingga, tujuan utama penggunaan dana desa untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara optimal, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat kembali pulih dan terbangun dengan kuat, tutupnya.
(Hayat)








Post a Comment