Diduga Langgar Perbub No 30, Kerja Sama Media Staf Sekretariat DPRD Pringsewu kinerjanya Dipertanyakan
PRINGSEWU – Mekanisme kerja sama bidang media yang dilakukan oleh staf di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu kini menjadi sorotan. Pasalnya, kerja sama tersebut diduga melanggar aturan yang berlaku, yakni Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 30 Tahun 2025, disitu jelas tertulis persyaratan berlangganan atau kerja sama media harus yang memenuhi syarat,Hal ini pun memicu pertanyaan dari berbagai pihak terkait kepatuhan dan transparansi pelaksanaannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerja sama dengan pihak media yang digagas oleh staf sekretariat tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang tertuang dalam Perbub Nomor 30. Aturan tersebut mengatur secara rinci mengenai tata cara, syarat, batasan, serta mekanisme pengawasan dalam kerja sama yang melibatkan anggaran daerah maupun kepentingan publik.
Sejumlah pihak menilai, pelaksanaan kerja sama tersebut terkesan terburu-buru dan tidak mengikuti alur birokrasi yang seharusnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyimpangan, baik dari sisi administrasi maupun penggunaan anggaran.
Hingga saat ini, pertanyaan dan permintaan klarifikasi terus disampaikan kepada pihak terkait, termasuk pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD Pringsewu. Masyarakat dan pemangku kepentingan berharap adanya penjelasan resmi dan transparan terkait hal ini, serta langkah perbaikan jika terbukti terjadi pelanggaran.
Apabila ada tim pengawas di sekretariat DPRD agar segera menelusuri dokumen dan proses pelaksanaan kerja sama tersebut untuk memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran terhadap Perbub Nomor 30. Hasil penelusuran ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menegakkan aturan yang berlaku demi akuntabilitas pemerintahan daerah.
--Redaksi--










Post a Comment