Dugaan Pegelembungan Harga (Mark'up) Anggaran Tahun 2025 di Sekretariat DPRD Pringsewu Menjadi Sorotan Tajam Publik
PRINGSEWU – Isu dugaan pegelembungan harga atau markup pada sejumlah pos anggaran tahun 2025 di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan kalangan pengamat. Angka-angka yang dinilai tidak wajar serta sikap tertutup pihak pengelola anggaran semakin mempertebal kecurigaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana rakyat, selasa, 14 April 2026.
Berdasarkan data yang beredar, dua pos anggaran yang paling banyak dipersoalkan adalah Belanja Konsumsi Pimpinan DPRD senilai Rp229 juta dan Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor DPRD mencapai Rp197 juta. Kedua pos tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pringsewu tahun 2025 dan menggunakan metode pengadaan langsung, yang selama ini dikenal rawan disalahgunakan jika tidak diawasi dengan ketat.
Publik menilai bahwa besaran anggaran tersebut jauh melampaui kebutuhan riil dan harga pasar yang wajar. Terutama untuk pos pemeliharaan gedung, kondisi fisik bangunan yang terlihat masih layak pakai justru membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa butuh dana hampir Rp200 juta untuk perawatan. Sementara itu, anggaran konsumsi yang mencapai ratusan juta juga dianggap tidak seimbang dengan kondisi ekonomi masyarakat yang masih banyak menghadapi kesulitan.
Yang semakin memicu kemarahan publik adalah sikap pejabat terkait yang memilih diam dan tidak memberikan klarifikasi. Hingga saat ini, Sekretaris DPRD Pringsewu, Akhmad Fadoli, serta Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Enda Faksi Jaya, belum memberikan penjelasan resmi mengenai rincian penggunaan dana tersebut. Padahal, sebagai pejabat publik, mereka memiliki kewajiban untuk transparan dan menjawab pertanyaan masyarakat terkait pengelolaan uang negara.
Dugaan markup anggaran ini juga menimbulkan kekhawatiran akan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Banyak pihak menuntut agar instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Jika terbukti adanya penyimpangan, maka sanksi tegas harus diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap kasus ini tidak hanya menjadi wacana, tetapi ditindaklanjuti dengan serius demi menjaga integritas pemerintahan dan memastikan setiap rupiah anggaran digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik yang hilang akibat isu ini, ucap Hayat.
(Redaksi)








Post a Comment