Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

Sekretariat DPRD Pringsewu Batasi Akses Data Pagu Anggaran, Hayat Selaku Wartawan Pertanyakan Kepatuhan UU KIP

PRINGSEWU – Pernyataan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu yang menolak memberikan salinan data pagu anggaran kepada wartawan memicu pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Pihak sekretariat menegaskan bahwa data tersebut hanya boleh diakses oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atau penyidik,namun hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, senen, 13 April 2026.

Menurut pernyataan resmi yang disampaikan, Sekretariat DPRD Pringsewu, saat dikonfirmasi awak media Waspadaindonesia.Com menyatakan bahwa akses terhadap dokumen pagu anggaran memiliki batasan khusus. Mereka berargumen bahwa hanya lembaga yang memiliki wewenang pengawasan dan pemeriksaan keuangan, yaitu Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah daerah dan BPK sebagai lembaga independen,dan penyidik, yang berhak meminta dan mendapatkan data tersebut. Oleh karena itu, permintaan dari pihak lain, termasuk kalangan media massa, tidak dapat dipenuhi.

Namun, tanggapan berbeda datang dari Hayat selaku wartawan yang mempertanyakan kebijakan tersebut. Menurutnya, penolakan akses data pagu anggaran bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjadi landasan hukum hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum.

"Data pagu anggaran adalah informasi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari uang rakyat. Menurut UU KIP, informasi semacam ini seharusnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik, termasuk wartawan yang berfungsi sebagai saluran informasi kepada masyarakat," ujar Hayat.

Ia menambahkan, Pasal 2 ayat (1) UU KIP secara tegas menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang secara limitatif dikecualikan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Selain itu, Pasal 7 ayat (1) juga mewajibkan badan publik—termasuk DPRD—untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

"Kami tidak meminta informasi yang bersifat rahasia atau yang dapat membahayakan kepentingan negara. Data pagu anggaran adalah informasi dasar yang diperlukan untuk melakukan pengawasan dan pelaporan kepada publik. Jika ditutup, bagaimana masyarakat bisa mengetahui bagaimana anggaran daerah direncanakan dan digunakan?" tanya Hayat.

Selain itu, Hayat juga menyoroti bahwa kebebasan pers untuk mencari dan memperoleh informasi juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, sementara Pasal 18 ayat (1) melarang setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih rinci dari Sekretariat DPRD Pringsewu mengenai alasan hukum spesifik mengapa data pagu anggaran dikategorikan sebagai informasi yang tidak dapat diakses oleh publik. Sementara itu, pihak hayat berharap adanya klarifikasi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, tutupnya.

(Hayat) 

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!