Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

INSPEKTORAT KABUPATEN, TANGGAMUS TEMUKAN KERUGIAN RP, 167juta DI PEKON MERBAU

 Tanggamus Lampung, Viral petang Net:Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB Pekon) di Pekon Merbau, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, mulai menemukan titik terang. Hasil audit resmi Inspektorat mengungkap adanya potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan dokumen hasil audit dengan tujuan tertentu yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan APB Pekon Merbau Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.

Dalam audit tersebut, Inspektorat mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp167.894.515 yang diduga timbul dari pelaksanaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 https://patraindonesia.com/inspektorat-pastikan-audit-investigasi-dana-desa-pekon-merbau-dimulai-pekan-depan/

Menindaklanjuti hasil tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Sekretaris Daerah merekomendasikan agar Kepala Pekon Merbau segera mengembalikan kerugian tersebut ke kas pekon. Dana tersebut nantinya akan dicatat sebagai koreksi pendapatan lain-lain pada APB Pekon tahun berjalan.

Tidak hanya itu, Kepala Pekon juga diberikan teguran tertulis karena dinilai tidak menjalankan pengelolaan keuangan desa sesuai aturan yang berlaku.

Tekanan terhadap penyelesaian temuan ini semakin menguat setelah Camat Kelumbayan Barat mengeluarkan surat teguran resmi tertanggal 17 Maret 2026. Dalam surat tersebut, Camat secara tegas meminta Kepala Pekon Merbau untuk segera menindaklanjuti hasil audit Inspektorat.

 https://patraindonesia.com/inspektorat-panggil-aparat-pekon-merbau-audit-investigasi-segera-bergulir/

“Kepala Pekon diminta segera menyetorkan hasil temuan audit serta memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar sesuai dengan ketentuan,” demikian isi surat teguran tersebut.

Camat juga memberikan batas waktu selama 60 hari sejak surat diterima untuk menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut. Jika tidak diindahkan, persoalan ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum.

Dalam dokumen audit juga dijelaskan bahwa pengelolaan keuangan pekon seharusnya mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan bupati terkait pengelolaan keuangan pekon.

Selain itu, pengadaan barang dan jasa di tingkat pekon juga wajib memenuhi prinsip efisiensi, akuntabel, serta bebas dari praktik penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

“Benar mas, dan nanti kami akan berkordinasi dengan instansi terkait untuk tindak lanjut nya,” ujar salah satu perwakilan dari warga yang juga ikut mengawal pelaporan di Tipikor, Kamis (16/04/2026).

Baca Sebelumnya: https://patraindonesia.com/inspektorat-tanggamus-periksa-anggaran-pekon-merbau-2023-2024/

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan masih adanya potensi lemahnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa, yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Pekon Merbau terkait hasil audit dan teguran yang diberikan. Awak media mencoba konfirmasi tindak lanjut pengembalian anggaran yang diminta, namun kepala pekon tidak ada di rumah.

Hingga kini awak media akan terus memantau dan memastikan bahwa kerugian negara apakah sudah di kembalikan berdasarkan surat teguran dari Kecamatan.

Perkembangan kasus ini diperkirakan akan terus bergulir, terutama jika rekomendasi pengembalian kerugian negara tidak segera ditindaklanjuti dalam batas waktu yang telah ditentukan. Tanggamus15/04/2026 viral petang Net, 

 (TEAM)

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!