Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi komisi minyak dan gas (migas)


--Bandar Lampung (viralpetang.net),Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi komisi minyak dan gas (migas) sebesar 10 persen senilai USD 17,2 juta atau sekitar Rp271 miliar. Kasus ini berkaitan dengan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera pada periode 2019–2022. Penetapan dilakukan pada Selasa malam (28/4/2026).




Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menjalani serangkaian pemeriksaan saksi serta gelar perkara secara mendalam selama 11 jam. Dari proses tersebut, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka.


Danang menjelaskan bahwa partisipasi interest (PI) 10 persen merupakan hak kepemilikan maksimal yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kontrak kerja sama migas kepada badan usaha milik daerah atau badan usaha milik negara.


Kasus yang ditangani Kejati Lampung ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen di wilayah kerja lepas pantai Sumatera dengan nilai mencapai Rp271 miliar.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arinal mengenakan rompi oranye dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Huwi selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2026,” ujar Danang.




Dalam perkara ini, Arinal dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.




Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.




Danang menegaskan bahwa Kejati Lampung berkomitmen menangani perkara ini secara objektif, profesional, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia.




“Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta hak asasi manusia,” pungkasnya.




Sebelum menetapkan Arinal sebagai tersangka, Kejati Lampung lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain, yakni M. Hermawan Eryadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional, dan Heri Wardoyo selaku Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang diduga turut menerima dana PI 10 persen. (*)

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!