Header Ads

ViralPetang.Com : Menyajikan Berita yang AKURAT, TERPERCAYA dan BERIMBANG. Dengan berbagai kategori berita pilihan dan terkini.

LSM JATI Lampung Desak Transparansi Anggaran Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanggamus 2025: Diduga Ada Mark-Up dan Pemborosan



                                                                                Tanggamus – Lembaga Swadaya Masyarakat JATI Provinsi Lampung resmi melayangkan surat desakan kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanggamus. Desakan tersebut terkait dengan tuntutan transparansi pengelolaan anggaran berdasarkan Rencana Penggunaan Penyedia (RUP) Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh LSM JATI dari sistem pengadaan, ditemukan 77 item rencana belanja yang dinilai tidak rasional, mulai dari pembelian alat tulis kantor (ATK) yang berlebihan, belanja obat-obatan dengan nilai fantastis hingga ratusan juta rupiah, hingga belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat yang diduga tidak melalui analisis kebutuhan yang matang.

Rifki Zubaidillah, selaku Koordinator LSM JATI Lampung, dalam keterangannya kepada awak media, menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke dinas terkait hari ini.

“Hari ini kami telah melayangkan surat ke Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanggamus. Kami menuntut adanya keterbukaan secara jelas tentang pengelolaan anggaran yang kami sampalkan. Jika tidak ada itikad baik dan transparansi, kami akan mengambil sikap tegas dalam waktu dekat,” ujar Rifki, Kamis (2/4/2026).


Sejumlah Temuan Anomali Anggaran:


Berikut adalah beberapa poin krusial yang menjadi sorotan LSM JATI berdasarkan data RUP Penyedia tahun 2025:


Belanja Obat-obatan Tidak Rasional

Terdapat beberapa item belanja obat-obatan yang nilainya sangat besar untuk sebuah dinas teknis, antara lain:


Belanja obat sebesar Rp53.431.250 (Oktober 2025).


Belanja obat sebesar Rp35.000.000 (Oktober 2025).


Belanja obat sebesar Rp14.460.000 (Oktober 2025).

Total belanja obat mencapai lebih dari Rp100 juta. LSM JATI mempertanyakan urgensi pembelian obat-obatan tersebut untuk lingkup Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta meminta rincian jenis obat dan mekanisme distribusinya.


Belanja ATK dan Bahan Cetak Dinilai Berlebihan

Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, terdapat puluhan item pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) dan bahan cetak dengan nominal yang terfragmentasi namun akumulasinya besar. Contohnya:


Belanja ATK Januari: Rp1.970.500 (E-purchasing).


Belanja ATK Oktober: Rp9.970.100.


Belanja Bahan Cetak Februari: Rp10.606.800.


Belanja Bahan Cetak Februari: Rp8.925.300.

“Fenomena pecah belanja (splitting payment) ini sangat kentara. Seolah-olah menghindari batasan tertentu, padahal total kebutuhan ATK dalam setahun tidak mungkin mencapai angka seperti ini untuk satu dinas,” tegas Rifki.


Belanja Barang untuk Masyarakat (Bansos) Tidak Jelas

Item belanja yang paling mencolok adalah pengadaan barang untuk diserahkan kepada masyarakat dengan nilai besar:


Rp392.000.000 (Januari 2025).


Rp240.000.000 (Oktober 2025, Pengadaan Langsung).


Rp104.550.000 (Oktober 2025).


Rp26.340.000 (Februari 2025).

LSM JATI mendesak agar Dinas merilis detail spesifikasi barang, daftar penerima manfaat, dan laporan pertanggungjawaban atas total lebih dari Rp750 juta yang dialokasikan untuk pos ini.


Belanja Modal dan Pemeliharaan


Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor: Rp65.000.000 (Pengadaan Langsung).


Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas: Rp4.878.000, Rp8.000.000, dan Rp16.896.000 (untuk bahan bakar).

LSM JATI menilai mekanisme Penunjukan Langsung dan E-purchasing untuk pos-pos tersebut rawan konflik kepentingan jika tanpa pengawasan publik.


Sikap Tegas JATI:

Rifki menambahkan bahwa pihaknya akan mengaudit secara mandiri usulan RUP tersebut. Ia memberi waktu 7x24 jam kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanggamus untuk membuka data secara utuh, termasuk detail engineering estimate (DED) dan kontrak penyedia.

“Kami tidak ingin uang rakyat habis untuk belanja ATK yang menumpuk atau obat-obatan yang tidak jelas rimbanya. Jika tidak ada keterbukaan, kami akan laporkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) serta Inspektorat Daerah,” pungkas Rifki.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanggamus belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut.

Tidak ada komentar

Tulis Komentar Anda yang Baik & Sopan

download aplikasi indospace.net

Download MerchantSpace, Dapatkan Lebih Banyak Pelanggan Dengan Memajang Item Produk Toko/Resto di Aplikas MerchantSpace, Instal sekarng Juga!