Sarat Penyimpangan Dan Penggelembungan Harga (Mark'UP) Anggaran Miliaran di Sekretariat DPRD Pringsewu,DPC ASWIN Siap Bongkar LPJ Lewat UU KIP
Pringsewu – Dugaan praktik penggelembungan anggaran (mark up) bernilai miliaran rupiah dalam penggunaan Anggaran Tahun 2025 di Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu kian menguat. Sejumlah indikasi awal mengarah pada ketidakwajaran struktur belanja yang berpotensi merugikan keuangan negara.Sabtu, 04/04/2026.
Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional (DPC ASWIN) Pringsewu memastikan tidak akan tinggal diam. Organisasi profesi tersebut bersiap menempuh jalur resmi dengan mengajukan permintaan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ketua DPC ASWIN Pringsewu, Hayat, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal transparansi anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
“Kami tidak ingin ini hanya menjadi isu liar. Kami akan uji melalui dokumen resmi. Jika LPJ dan RKA tidak sinkron atau ditemukan kejanggalan, maka itu menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan mark up secara lebih luas,” tegas Hayat.
Menurutnya, indikasi awal menunjukkan adanya pola penganggaran yang tidak lazim, termasuk dugaan kegiatan dengan nomenklatur berbeda namun memiliki substansi serupa dengan nilai anggaran yang tidak wajar.
“Ini bukan sekadar selisih biasa. Polanya sudah mengarah pada dugaan penggandaan kegiatan dan penggelembungan anggaran. Jika benar, ini serius dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Hayat juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 7 UU KIP, badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat. Penolakan atau penghambatan terhadap permintaan informasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak publik.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan negara yang tidak transparan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Kalau nanti ditemukan adanya mark up, kegiatan ganda, atau laporan yang tidak sesuai fakta, maka itu bukan lagi persoalan administratif. Itu sudah masuk ranah pidana korupsi,” tegas Hayat.
ASWIN menilai, praktik semacam ini kerap dimainkan melalui pos anggaran dengan kode rekening berbeda namun output kegiatan yang sama, sehingga sulit terdeteksi tanpa pembukaan dokumen secara menyeluruh.
Karena itu, permintaan LPJ dan RKA menjadi langkah strategis untuk memastikan apakah penggunaan anggaran benar-benar sesuai realisasi di lapangan atau hanya sebatas laporan administratif.
“Ini uang rakyat. Tidak boleh ada ruang manipulasi. Kami akan buka seterang-terangnya dan kawal sampai tuntas,” pungkas Hayat.
ASWIN juga menegaskan, apabila terdapat upaya menghambat keterbukaan informasi, pihaknya tidak segan membawa persoalan ini ke Komisi Informasi, aparat penegak hukum, hingga mendorong audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu belum memberikan klarifikasi resmi atas mencuatnya dugaan tersebut.
(Hayat)








Post a Comment