Diduga Ada Pemain Anggaran Tahun (2025) : Publik Mendesak Bupati Merombak Total Struktur Birokrasi Sekretariat DPRD Pringsewu
Pringsewu, 8 Mei 2026– Suara keras dan tuntutan perubahan terus bergema dari masyarakat Kabupaten Pringsewu,Berbagai elemen warga,Lemaga swadaya masyarakat (LSM), dan pengamat tata kelola pemerintahan secara tegas mendesak Bupati Pringsewu segera melakukan perombakan total struktur birokrasi di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekretariat DPRD). Desakan ini bukan tanpa dasar, melainkan didorong oleh dugaan kuat adanya praktik permainan anggaran yang merugikan keuangan daerah, tidak transparan, dan menyalahi prinsip akuntabilitas publik.
Bahkan, dugaan penyimpangan dan praktik “pemain anggaran” di lingkungan Sekretariat DPRD ini sudah tidak sekadar isu yang berkembang di masyarakat. Awal bulan Mei 2026 ini, DPC ASWIN (Asosiasi Wartawan internasional) Pringsewu secara resmi telah melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Laporan ini diserahkan lengkap dengan data, dokumen pendukung, dan bukti-bukti yang dikumpulkan selama pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran tahun 2025.
Dalam laporannya, DPC ASWIN menyoroti sejumlah poin krusial yang menjadi indikasi kuat adanya penyimpangan. Mulai dari perencanaan anggaran yang tidak berbasis kebutuhan riil, pos-pos pengeluaran yang tidak jelas dasar hukum dan peruntukannya, proses pengadaan barang dan jasa yang dinilai diatur dan tidak kompetitif, hingga ketidaksesuaian yang mencolok antara dokumen perencanaan dengan realisasi di lapangan. “Kami melihat ada pola yang terstruktur, sistematis, dan masif yang merugikan uang rakyat. Itulah sebabnya kami membawa bukti ini ke Kejati Lampung agar diselidiki secara hukum, bukan hanya dibiarkan menjadi isu biasa,” ujar Ketua DPC ASWIN dalam keterangannya.
Menurut pihak pelapor, dugaan adanya “pemain anggaran” ini merujuk pada oknum-oknum tertentu—baik di lingkungan pejabat maupun staf Sekretariat DPRD—yang diduga mengatur aliran dana, hingga merekayasa dokumen pertanggungjawaban agar terlihat sah, semata demi keuntungan pribadi atau kelompok. Hal ini dipermudah karena struktur birokrasi yang ada saat ini dinilai lemah dalam pengawasan, penempatan personel yang tidak berdasar pada kompetensi melainkan kedekatan, serta minimnya kontrol internal.
Berangkat dari fakta laporan resmi ini, masyarakat semakin yakin bahwa pembenahan tidak bisa lagi hanya berupa rotasi jabatan biasa. Publik menuntut perombakan total: mulai dari penyusunan kembali struktur organisasi yang lebih jelas dan terukur, pembenahan sistem kerja dan pengawasan, hingga pergantian pejabat dan staf yang terbukti terlibat atau tidak berintegritas. “Bupati harus bertindak tegas. Jangan menunggu ada kerugian negara yang lebih besar atau proses hukum yang berlarut-larut. Perombakan total adalah satu-satunya jalan agar Sekretariat DPRD kembali bersih dan bekerja untuk rakyat,” tegas perwakilan Aliansi Warga Peduli Pringsewu.
Sampai pertengahan Mei 2026, Kejati Lampung telah mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan akan mempelajari serta menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Sementara itu, pihak Sekretariat DPRD Pringsewu masih belum memberikan penjelasan yang memuaskan terkait dugaan ini, dan jawaban yang disampaikan masih berupa penyangkalan umum tanpa bukti yang meyakinkan.
Masyarakat Pringsewu kini terus mengawasi dua jalur sekaligus: proses hukum yang berjalan di Kejati Lampung serta langkah yang akan diambil oleh Bupati. Warga berharap, pada sisa tahun 2026 ini, keadilan dapat ditegakkan, oknum yang bersalah diproses hukum, dan perombakan birokrasi terlaksana nyata demi pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan terpercaya.
(RED)








Post a Comment