Menakar WTP Kabupaten Pringsewu: Pernyataan DPC Aswin – Jangan Jadikan Predikat BPK Tameng Penyimpangan
PRINGSEWU -- Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Pringsewu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) patut disyukuri dan diapresiasi. Ini adalah bukti bahwa secara umum, penyajian laporan keuangan daerah sudah sesuai standar akuntansi pemerintahan dan bebas dari kesalahan yang bersifat material. Namun, di balik capaian tersebut, suara kritis dari DPC Aswin yang disampaikan perlu menjadi perhatian serius, selasa, 9 Juni 2026.
“Jangan jadikan predikat BPK sebagai tameng untuk menutupi penyimpangan.”
Pernyataan DPC Aswin ini merupakan peringatan penting agar predikat WTP tidak disalahartikan sebagai tanda bahwa pengelolaan keuangan di Pringsewu sudah sempurna, bersih total dari masalah, atau bebas dari segala bentuk pelanggaran.
Sebagaimana dipahami dalam prinsip pemeriksaan keuangan, opini WTP hanya menilai kewajaran penyajian angka dan laporan, bukan menilai sepenuhnya efektivitas, efisiensi, maupun kepatuhan mutlak dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan. Masih ada ruang bagi ketidaktepatan pencatatan, kelemahan pengendalian internal, hingga pelanggaran prosedur yang mungkin tidak terdeteksi secara langsung dalam opini tersebut.
Menurut pandangan DPC Aswin , bahaya terbesar muncul ketika predikat ini dijadikan alat pembenaran mutlak. Seringkali, setiap kali ada pertanyaan masyarakat, temuan pengawas internal, atau laporan dugaan ketidakberesan, jawaban yang dilontarkan selalu berpatokan pada status WTP, seolah-olah penghargaan itu menjadi kekebalan.
“Karena sudah WTP, berarti semua benar dan sesuai aturan,” ungkapan semacam inilah yang diluruskan DPC Aswin. Predikat itu tidak boleh dijadikan tameng untuk membungkam kritik, menunda perbaikan, atau melindungi pihak-pihak yang melakukan penyimpangan.
Lebih jauh, DPC Aswin menegaskan bahwa keberadaan temuan pemeriksaan, catatan, maupun rekomendasi perbaikan dari BPK tetap harus ditindaklanjuti secara tuntas dan transparan. Menganggap beres semua hal hanya karena mendapatkan WTP adalah langkah keliru yang justru bisa mematikan akuntabilitas.
Uang yang dikelola adalah uang rakyat, dan hak masyarakat untuk mengetahui, mengawasi, serta menuntut pertanggungjawaban tetap berlaku, terlepas dari opini apa pun yang diberikan oleh lembaga pemeriksa.
Bagi DPC Aswin, makna WTP bagi Kabupaten Pringsewu harus dipahami sebagai titik awal menuju tata kelola yang lebih baik, bukan titik akhir yang membuat diri merasa puas dan lengah. Capaian ini harus menjadi motivasi untuk memperkuat pengawasan internal, memperbaiki setiap kelemahan yang ada, dan menjamin bahwa setiap rupiah anggaran digunakan tepat sasaran.
Pesan utamanya jelas: Jangan biarkan prestasi WTP berubah menjadi kedok. Predikat BPK adalah bukti kemajuan administrasi, bukan izin atau perlindungan bagi siapa pun yang menyimpang dari aturan. Akuntabilitas harus tetap berjalan, keterbukaan harus dijaga, dan setiap temuan masalah wajib diselesaikan, tidak peduli seberapa bagus nilai yang tertera di atas kertas.
(Redaksi)








Post a Comment